KASUS dugaan keracunan MBG terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Peristiwa yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Bontang itu mendapat sorotan karena kejadian serupa sebelumnya juga dilaporkan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Pakar Hukum Piatur Pangaribuan menilai kejadian tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperketat pengawasan. Menurut dia, jika keracunan terbukti terjadi akibat kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau kelalaian, pasti sudah pasti bisa dimintai pertanggungjawaban. Itu satu. Yang kedua, keracunan ini sudah berulang kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Piatur kepada Pranala.co, Selasa (11/8/2026).
Piatur mengatakan persoalan keracunan MBG tidak semestinya hanya dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri di Kukar dan Bontang.
Menurut dia, munculnya kasus serupa di berbagai daerah seharusnya membuat pengelola dapur melakukan evaluasi menyeluruh. Terlebih, risiko keamanan makanan dalam produksi skala besar sudah semestinya menjadi bagian dari standar pengawasan.
“Artinya sudah ada pengingat juga dari kejadian yang sudah pernah terjadi. Harusnya dengan adanya peristiwa sebelumnya, ada upaya untuk menghindari jangan sampai terjadi keracunan,” katanya.
Piatur yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan menilai terulangnya kejadian serupa dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan apakah pencegahan telah dilakukan secara memadai.
“Peristiwa yang sama juga sudah ada pengingat buat pengelola dapur MBG. Namun ternyata terjadi lagi di Kukar dan Bontang. Ini bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tegasnya.
Namun, pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai penyebab keracunan serta ada tidaknya unsur kelalaian pihak tertentu.
Pengelola Dapur MBG Bisa Dievaluasi
Menurut Piatur, langkah terhadap persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pidana.
Ia menyebut aspek administratif, termasuk izin operasional dapur MBG, juga perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian.
“Administrasinya maupun pidananya bisa diambil sejalan dua-duanya. Ini harus dilaksanakan sehingga menjadi pemutus rantai keracunan bagi korban-korban berikutnya,” ujarnya.
Piatur bahkan mendorong pemerintah daerah mengevaluasi dan mencabut izin dapur MBG yang terbukti lalai.
“Pemerintah harus mencabut izin dapur tersebut karena ini menyangkut nyawa manusia,” katanya.
Ia mengingatkan agar penanganan tidak berhenti pada pembenahan administratif apabila memang ditemukan kegagalan dalam memastikan keamanan makanan.
“Kalau penyelenggara sudah gagal, ke depannya kemungkinan besar pasti gagal. Terlebih-lebih ini bukan bisnis profit, tapi nyawa. Ini harus dihentikan,” tegas Piatur.
Korban Keracunan MBG Bisa Menempuh Jalur Hukum
Piatur juga mengatakan orang tua atau pihak yang menjadi korban dapat melaporkan dugaan kelalaian melalui jalur hukum.
Menurut dia, dugaan tindak pidana tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya korban meninggal dunia. Kondisi korban yang mengalami sakit atau luka akibat dugaan kelalaian juga dapat menjadi bagian dari penilaian hukum.
“Bisa pidana. Artinya, pidana itu bukan karena korban meninggal. Ini sudah membawa ke potensi mati dan tidak ada upaya pencegahan dari dapur MBG,” katanya.
Secara hukum, Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana akibat kealpaan. Ketentuannya mencakup akibat berupa luka atau penyakit, luka berat, hingga kematian, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan.
Artinya, penerapan pasal tersebut dalam kasus konkret tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, unsur kealpaan, hubungan sebab-akibat, serta akibat yang dialami korban.

Selain aspek hukum, Piatur mempertanyakan mekanisme pengawasan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Menurut dia, dapur yang memproduksi makanan dalam jumlah besar membutuhkan standar keamanan dan pengawasan yang ketat sejak proses pengolahan hingga makanan diterima penerima manfaat.
“Harusnya pemilik dapur MBG melakukan cek lebih dulu sebelum makanan tersebut didistribusikan,” katanya.
Piatur mengakui pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mencicipi makanan. Jika makanan tercemar, orang yang melakukan pengecekan dengan cara mencicipi juga berpotensi mengalami keracunan.
Karena itu, menurut dia, sistem pengawasan harus mengandalkan standar keamanan pangan yang jelas, bukan sekadar pemeriksaan informal.
“Kalau memasak yang jumlah besar, itu pengawasannya harus jelas. Standarnya juga harus ketat,” ujarnya.
Penguatan pengawasan keamanan pangan di dapur MBG sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah di Kaltim. Pemkot Bontang, misalnya, telah memperketat pengawasan perizinan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikat kesehatan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencegah risiko keracunan.
Meski menyoroti persoalan keamanan dan pengelolaan, Piatur mengatakan dirinya tidak setuju apabila program MBG dihapus.
Menurut dia, program tersebut tetap dibutuhkan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan asupan makanan bergizi. Yang perlu diperbaiki, kata dia, adalah mekanisme pengelolaannya.
“Saya tidak setuju MBG dihapus karena banyak orang memang kelaparan, tetapi cara pengelolaannya sekarang harus dijauhkan daripada para koruptor,” katanya.
Piatur mengusulkan agar mekanisme penyaluran anggaran dan penyediaan makanan lebih dekat kepada keluarga penerima manfaat.
Menurut dia, dukungan langsung kepada orang tua dapat membuat makanan dikonsumsi bersama keluarga sekaligus mengurangi rantai pengelolaan yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan.
“Biaya gaji MBG bisa menjadi maksimal anggaran itu, utuh ke tangan orang-orang ini. Bisa lebih bergizi lagi kualitasnya,” ujarnya.
Ia menyadari perubahan mekanisme tersebut dapat berdampak kepada tenaga kerja yang selama ini terlibat dalam pelaksanaan MBG.
“Memang harus ada yang dikedepankan. Bukan kita tidak simpati dengan pekerja, tapi mana yang paling kepentingan umum harus mengalahkan kepentingan personal,” katanya.
UUPK Jadi Salah Satu Dasar yang Disebut
Piatur juga menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai salah satu dasar hukum yang menurutnya dapat dipertimbangkan dalam kasus dugaan keracunan MBG.
Pasal 4 UUPK menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk menjamin mutu serta memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian konsumen dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Pasal 8 juga melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar atau ketentuan yang dipersyaratkan. UUPK turut mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Untuk sanksi pidana, Pasal 62 UUPK mengatur ancaman pidana bagi sejumlah pelanggaran yang dirujuk dalam pasal tersebut. Pasal 63 juga membuka kemungkinan hukuman tambahan, termasuk penghentian kegiatan tertentu dan pencabutan izin usaha dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Penerapan ketentuan tersebut pada kasus keracunan MBG tetap harus melihat status pihak yang terlibat, hubungan hukumnya dengan penerima manfaat, jenis pelanggaran yang terbukti, serta hasil penyelidikan dan pemeriksaan aparat berwenang.
“Artinya, yang dijanjikan makan sehat, tapi yang datang adalah keracunan atau kematian. Jadi apa yang dijanjikan dengan kenyataan di lapangan tidak sesuai, maka itu pidana, itu pembohongan,” ujar Piatur yang juga Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLKN) Kaltim.
“MBG, makan bergizi gratis, tapi kenyataannya adalah racun yang diberikan. Berarti itu adalah pembohongan,” sambungnya.
Ujung dari persoalan ini bukan hanya soal siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana memastikan penerima manfaat tetap terlindungi.
Jika dugaan keracunan terbukti berkaitan dengan proses penyediaan makanan, evaluasi harus menyentuh seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pemeriksaan, hingga distribusi.
Bagi korban yang mengalami kerugian, UUPK juga mengatur hak atas kompensasi, ganti rugi, atau penggantian dalam kondisi yang memenuhi ketentuan. Sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan. (*)















