POLDA Kalimantan Timur (Kaltim) menyiagakan ratusan personel gabungan untuk mengantisipasi lonjakan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki puncak musim kemarau 2026.
Langkah ini ditandai melalui Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Karhutla yang digelar di Lapangan M. Jasin Satbrimob Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa (11/8/2026).
Sebanyak 350 personel lintas instansi diterjunkan dalam pasukan terpadu ini. Pasukan terdiri dari unsur TNI, Satbrimob, Dit Samapta, Ditpolair, Ditreskrimsus, Basarnas, BPBD, hingga sukarelawan penanggulangan bencana.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menyampaikan bahwa konsolidasi ini merupakan komitmen bersama dalam memetakan serta meredam ancaman karhutla secara cepat di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
"Pelaksanaan apel ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dalam rangka tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026," tegas Adrianto Jossy Kusumo saat memimpin apel.
Prediksi BMKG menunjukkan puncak musim kemarau membentang sejak Juli hingga September 2026. Karakteristik wilayah Kaltim yang didominasi hamparan hutan, kawasan perkebunan, semak belukar, serta vegetasi gambut kering berpotensi mempercepat ekskalasi sebaran api saat suhu udara meningkat tajam.
Kondisi geografis tersebut menuntut tingkat kewaspadaan ekstra agar titik panas (hotspot) tidak meluas menjadi bencana berskala besar.
Wilayah Kaltim yang terdiri dari hutan, perkebunan, semak belukar, dan vegetasi mempercepat penyebaran api saat cuaca panas. Hal tersebut menggambarkan bahwa ancaman tidak lagi sekadar potensi, namun sudah menjadi ancaman nyata yang harus kita hadapi.y.
Mengantisipasi skenario terburuk, Polda Kaltim menginstruksikan penguatan sistem deteksi dini dan respons cepat di setiap posko darurat. Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar pemadaman darat maupun pemantauan udara berjalan terpadu tanpa hambatan birokrasi.
Selain penanganan teknis di lapangan, pimpinan kepolisian menekankan jalur penegakan hukum bagi pihak-pihak yang sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla harus dilakukan secara tegas dan profesional," ujarnnya.
Penegakan hukum kasus karhutla berpatokan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mengancam pelaku pembakaran hutan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Melalui apel pasukan ini, seluruh personel diimbau tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja di medan kritis tanpa mengesampingkan soliditas tim.
"Semoga apel kesiapsiagaan ini menjadi titik awal bagi kita semua untuk mengambil langkah dan upaya nyata dalam rangka penanganan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kaltim. Selamat bertugas, jaga keselamatan, jaga sinergitas, jaga lingkungan, dan jaga Kalimantan Timur," pungkas Jossy. (*)














