LONJAKAN titik panas atau hotspot di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), mencapai 300 titik sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat dibanding periode serupa tahun lalu yang mencatat 148 titik.
Kenaikan drastis ini dibahas dalam Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Karhutla di Markas Komando Polres Kutim, Sangatta, Selasa (11/8/2026).
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengungkapkan, lonjakan titik panas berbanding lurus dengan meluasnya area yang terbakar secara signifikan di wilayah tersebut.
"Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencatat 148 titik panas. Demikian pula untuk luas lahan yang terbakar, tahun ini telah mencapai 65 hektare, berbanding jauh dengan tahun sebelumnya yang hanya 3 hektare," tegas Aryansyah.
Menurut Aryansyah, kondisi cuaca ekstrem membuat vegetasi hutan dan perkebunan menjadi sangat kering sehingga sangat rentan terpicu api.
Guna mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan, jajaran Polres Kutim bersama TNI, BPBD, Pemadam Kebakaran, serta pemangku kepentingan lintas sektor menyiagakan personel dan peralatan pemadam.
Pemeriksaan pasukan dan simulasi kesiapan sarana prasarana langsung digelar usai apel kesiapsiagaan di Mako Polres Kutim.
"Yang paling utama adalah pencegahan. Kita harus meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi agar apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, dapat segera ditangani sebelum meluas," lanjut Aryansyah.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menyoroti maraknya kebiasaan sebagian warga serta pihak tertentu yang membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar.
Mahyunadi menegaskan bahwa Pemkab Kutim tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar karena berdampak fatal bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan publik.
"Peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar merupakan kunci utama dalam menekan potensi titik api di wilayah Kutim," kata Mahyunadi.
Pemkab Kutim mengimbau seluruh lapisan warga, pemerintah desa, hingga perusahaan swasta di sektor perkebunan dan tambang untuk menghentikan kebiasaan pembakaran lahan. Pelanggar aturan tersebut akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahyunadi menambahkan bahwa ancaman karhutla tidak dapat ditanggulangi hanya oleh jajaran aparat keamanan dan pemerintah daerah belaka.
Keberadaan regu pemadam desa (balakar) serta partisipasi aktif perusahaan swasta di wilayah Kutai Timur menjadi krusial untuk mendeteksi dini kemunculan titik api di area terpencil.
"Melalui konsolidasi ini, pemerintah daerah berharap kesiapsiagaan seluruh unsur dapat terus terjaga sehingga ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah secara optimal demi melindungi keselamatan warga serta kelestarian lingkungan," ujar Mahyunadi.
Masyarakat yang menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan diimbau segera melapor ke posko BPBD Kutim atau kantor kepolisian terdekat. (*)















