MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kendala keuangan yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah. Untuk menjamin kepastian pembayaran gaji PPPK, pemerintah pusat telah mencairkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) senilai hampir Rp 19 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Ia menekankan bahwa hak-hak tenaga kerja sektor publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," tegas Tito.
Langkah penyelamatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto guna membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami tekanan fiskal, khususnya dalam mengalokasikan belanja pegawai. Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait skema pencairan dana tersebut resmi diterbitkan pada Rabu (5/8/2026).
Tito merinci, total anggaran yang disalurkan ke daerah mencapai Rp 18,9 triliun. Alokasi dana ini terbagi ke dalam dua saluran utama untuk memperkuat kas daerah.
"Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH (Dana Bagi Hasil) yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun," jelas Mendagri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa bantuan fiskal ini disalurkan kepada 490 pemerintah daerah yang tercatat mengalami kendala likuiditas.
Bantuan sebesar Rp 20,5 triliun secara bertahap dialokasikan atas persetujuan Presiden Prabowo untuk memenuhi belanja wajib pemda, termasuk pemenuhan hak gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
Sebelum pengucuran dana skala besar ini disahkan, Kementerian Dalam Negeri telah memetakan 79 pemerintah daerah yang berada dalam kondisi paling krusial. Pemda tersebut membutuhkan suntikan dana segar guna menutup operasional rutin.
Berdasarkan perhitungan Kemendagri, kebutuhan khusus untuk menutup belanja pegawai di 79 daerah tersebut mencapai Rp 3,5 triliun hingga Rp 3,7 triliun.
"Kalau untuk belanja pegawainya saja itu lebih kurang Rp 3,7 triliun-an," ujar Tito di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Gambir, Jakarta Pusat.
Tito menambahkan bahwa alokasi Rp 3,7 triliun tersebut terfokus murni pada pembayaran gaji ASN. Jika menghitung seluruh kebutuhan pembangunan dan operasional di luar belanja pegawai, total dana yang dibutuhkan 79 daerah tersebut membengkak hingga Rp 14 triliun.
Penambahan alokasi TKD menjadi jalan keluar final dari tiga opsi skema penyelamatan yang disiapkan pemerintah pusat.
Langkah cepat pemerintah pusat ini memangkas kekhawatiran ribuan tenaga PPPK di daerah yang sempat terancam penundaan gaji akibat defisit anggaran daerah. Dengan masuknya suntikan anggaran Dana Bagi Hasil dan top-up Dana Alokasi Umum, seluruh pemda penerima diwajibkan segera menyelesaikan tunggakan serta memastikan kewajiban gaji dibayarkan tepat waktu.
Dia optimistis intervensi anggaran ini tidak hanya menjaga keberlangsungan layanan publik di daerah, tetapi juga memelihara daya beli para ASN dan PPPK di seluruh Indonesia. (*)















