PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur alias Pemkab Kutim memelototi seluruh pengelola penginapan agar tidak membiarkan fasilitasnya dijadikan lokasi transaksi seksual. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan praktik prostitusi sekaligus memutus rantai penularan HIV/AIDS di daerah tersebut.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengingatkan pihak pengelola untuk disiplin menjalankan fungsi pengawasan internal. Pemkab tidak ragu menjatuhkan sanksi jika menemukan adanya unsur pembiaran pada aktivitas melanggar hukum di area usaha.
“Termasuk penginapan yang menyediakan tempat untuk melakukan transaksi penyelewengan hubungan seksual, terjadi pembiaran, kurang disiplin, akan kami disiplinkan,” ujar Mahyunadi di Sangatta, Selasa (11/8/2026).
Penertiban lapangan tidak berhenti pada pembenahan manajemen penginapan. Pemkab Kutai Timur turut membidik Operasi Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal yang disinyalir kerap menjadi sarang transaksi membandel.
Mahyunadi menekankan seluruh pemilik THM wajib mengantongi dokumen perizinan lengkap sebelum beroperasi. Izin usaha yang terpisah dari legalitas penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu fokus pemeriksaan utama petugas.
“Menertibkan segala jenis usaha THM yang ada di Kutai Timur yang tidak ada izin. Walaupun ada izin lokasi, harus ada juga izin minuman keras,” tegasnya.
Pergeseran modus transaksi seksual menjadi perhatian serius Pemkab Kutim. Pemanfaatan teknologi membuat aktivitas terlarang kini marak beroperasi lewat aplikasi pesan digital tanpa harus bertatap muka secara langsung di tempat umum.
Mengantisipasi perubahan pola ini, pemerintah daerah mulai menyesuaikan metode pemantauan. Petugas bakal menyisir ruang-ruang siber yang terindikasi memfasilitasi penawaran jasa seksual terselubung.
“Selain transaksi langsung, kami juga akan memantau transaksi seksual secara online,” katanya.
Tindakan tegas siap dijatuhkan pada semua tempat usaha yang terbukti menyediakan arena prostitusi. Penertiban menyasar segala jenis penyimpangan seksual yang mencederai norma hukum maupun norma sosial di masyarakat.
“Yang terpenting adalah yang mengandung unsur prostitusi akan kami tertibkan, baik itu lawan jenis maupun penyimpangan seks yang tidak sesuai dengan norma,” ujar Mahyunadi.
Di sisi lain, Mahyunadi menyoroti istilah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dinilai kurang pas. Ia mengusulkan perubahan diksi guna memberikan penekanan makna yang lebih tepat atas tindakan tersebut.
“Saya juga kurang sepakat dengan diksi pekerja seks komersial. Mereka bukan pekerja, tapi penjaja seks komersial,” tegas dia. (*)

![Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. [HAFIF/PRANALA.CO]](/api/watermark-image?src=%2Fuploads%2F2026%2F08%2F437dbc01-7cb6-469c-8209-c0caf1e3ea8f.webp&wm=%2Fuploads%2F2026%2F07%2F601065b6-7686-4aac-872e-59753a780678.webp&op=29&sz=45&pos=center&pt=10&pr=10&pb=10&pl=10)













