KASUS pencurian motor kembali terjadi di Balikpapan Barat. Seorang pria berinisial HB (25) diduga dua kali mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin hanya dalam rentang lima hari dengan sasaran kendaraan yang diparkir di halaman rumah saat dini hari.
Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengusut dua laporan kehilangan yang memiliki pola serupa. Polisi mengamankan HB, warga Baru Ulu, beserta barang bukti dua sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, diwakili Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto, menjelaskan kedua kejadian berlangsung pada waktu yang hampir sama, yakni sekitar pukul 01.00 WITA.
Aksi pertama terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, di Jalan Sultan Hasanuddin. Korban kehilangan Yamaha Mio Sporty putih bernomor polisi KT-3101-LQ yang sebelumnya diparkir di halaman rumah.
Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 07.00 WITA ketika hendak memanaskan kendaraan.
"Motor itu terakhir terlihat di halaman rumah pada dini hari, lalu paginya sudah tidak ada saat hendak dipakai," ujar IPTU Hendik Winarto, Jumat (7/8/2026).
Lima hari berselang, HB diduga kembali menggunakan modus yang sama.
Kali ini sasaran berada di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 62 RT 20 pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Korban kehilangan Suzuki Shogun merah hitam bernomor polisi KT-3436-LH yang diparkir di halaman depan rumah.
Anak korban yang baru pulang bekerja mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama anaknya sempat berusaha mencari kendaraan itu di sekitar lingkungan sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Barat.
"Korban dan anaknya sempat berkeliling mencari sendiri sebelum akhirnya melapor ke kami," kata Hendik.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras mengarah kepada HB. Polisi kemudian menangkap pria berusia 25 tahun tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut motif pelaku diduga dipicu faktor ekonomi.
"Pelaku ingin memiliki, menguasai, dan mendapatkan keuntungan dari kendaraan tersebut," ungkap Hendik.
Dalam pengembangan perkara, polisi turut mengamankan Yamaha Mio Sporty putih serta Suzuki Shogun merah hitam yang diduga hasil curian.
Namun, salah satu kendaraan ditemukan sudah dalam kondisi dipreteli. "Kami temukan sudah dalam keadaan dibongkar oleh pelaku," ujar Hendik.
Akibat dua aksi pencurian tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Rinciannya: Yamaha Mio Sporty putih: sekitar Rp5 juta; Suzuki Shogun merah hitam: sekitar Rp7 juta.
Polisi kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
HB telah ditahan di Polsek Balikpapan Barat bersama barang bukti dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)















