SATUAN Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Iram lewat operasi penyamaran (undercover buy).
Seorang pria berinisial S alias J (27) ditangkap sesaat setelah menyerahkan paket sabu kepada petugas yang berpura-pura menjadi pembeli.
Penyergapan berlangsung di sebuah bengkel Kampung Suko Mulyo RT 01, Kecamatan Long Iram, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tersangka dalam menyediakan barang haram tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba menyusun skenario transaksi setelah memverifikasi informasi masyarakat. Polisi yang menyamar menyerahkan uang tunai Rp500 ribu kepada S alias J di lokasi kejadian.
Tersangka menyerahkan dua poket sabu beberapa menit setelah menerima uang tersebut. Petugas yang sigap langsung meringkus pelaku di lokasi tanpa memberikan celah untuk melarikan diri.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat IPTU Raymond Juliano William mewakili Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan mengonfirmasi keberhasilan operasi penyergapan ini.
"Total barang bukti yang diamankan dari tersangka mencapai sembilan poket sabu dengan berat kotor 1,3 gram," ujar Raymond, Rabu (5/8/2026).
Hasil interogasi awal menunjukkan tersangka masih menyimpan barang bukti lain di kediamannya. Polisi langsung bergerak melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku di Kampung Suko Mulyo.
Petugas menemukan dompet cokelat berisi tujuh poket sabu tambahan di dalam kamar tersangka. Polisi menyita uang tunai Rp3,2 juta yang diduga kuat hasil transaksi narkoba, serta uang tunai lain sebesar Rp3,7 juta.
Selain barang haram dan uang tunai, polisi menyita satu unit ponsel, dompet penyimpanan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan tersangka untuk beroperasi.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini mendekam di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Raymond.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Barat. (*)















