ROKOK ilegal masih ditemukan beredar di Kota Bontang. Temuan itu didapat dalam operasi pasar gabungan yang digelar Bea Cukai Bontang bersama Polres Bontang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Kamis (30/7/2026), dengan menyasar barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan produk vape.
Tim gabungan menyisir sejumlah toko penjual rokok di wilayah pengawasan Bea Cukai Bontang. Setiap produk diperiksa secara teliti untuk memastikan legalitasnya sebelum beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Bontang, Yusi Riza, mengatakan operasi tersebut bukan semata-mata bertujuan melakukan penindakan. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Yusi didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bontang, Candra HY.
Untuk memeriksa rokok konvensional, petugas menggunakan sinar ultraviolet (UV) dan perangkat Holoreader guna memastikan keaslian pita cukai. Pemeriksaan tersebut penting karena pita cukai menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi kewajiban cukai dan sah dipasarkan.
Tak hanya rokok konvensional, tim juga memeriksa produk rokok elektrik atau vape.
Pada setiap toko vape yang menjadi sasaran operasi, petugas mengambil sampel cairan (liquid) untuk diuji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK). Pengujian ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan penyalahgunaan zat berbahaya di dalam produk.
Dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu slop rokok yang diduga menggunakan pita cukai ilegal.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian aparat meski pengawasan terus diperketat.
Untuk produk vape, hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran. "Sedangkan untuk produk vape, tidak ditemukan pelanggaran, baik yang ilegal maupun yang mengandung zat berbahaya seperti etomidat," kata Yusi.
Operasi gabungan tidak berhenti pada pemeriksaan dan penindakan.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik toko maupun masyarakat mengenai ciri-ciri rokok legal, pentingnya membeli produk bercukai resmi, serta konsekuensi hukum apabila memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.
Menurut Candra HY, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum.
"Edukasi ini penting. Karena keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga kesadaran masyarakat," tegasnya.
Ia menilai kolaborasi antara Bea Cukai, Polres Bontang, dan BNN Kota Bontang menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga peredaran barang kena cukai tetap sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah berharap kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat terus meningkat sehingga ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit. (*)















