PEREDARAN rokok ilegal di wilayah Bontang dan sekitarnya masih menjadi perhatian serius aparat Bea Cukai. Sepanjang 2026 hingga 21 Juli, intensitas pengawasan yang diperketat membuahkan hasil dengan terungkapnya puluhan kasus pelanggaran di bidang cukai.
Bea Cukai Bontang mencatat 39 penindakan terhadap berbagai pelanggaran cukai. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang senilai Rp186.461.000 dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp120.158.629.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang hampir sama pada 2025. Nilai barang hasil penindakan naik sekitar 35,2 persen, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan meningkat 47,4 persen.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bontang, Candra Haqu Yodana, berujar mayoritas penindakan masih didominasi peredaran hasil tembakau ilegal. Selain itu, petugas juga menemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan.
Dari seluruh operasi yang dilakukan, Bea Cukai Bontang mengamankan 100.920 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp167.301.000. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp110.705.199, meningkat sekitar 79,2 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Selain hasil tembakau ilegal, petugas turut menyita 94,67 liter MMEA ilegal dengan nilai barang sekitar Rp19.160.000. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp9.453.430.
Menurut Candra, peningkatan capaian tersebut tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Bontang.
"Salah satu strategi yang terus dijalankan adalah Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang menyasar jalur distribusi hingga lokasi penyimpanan barang kena cukai ilegal," jelas dia dalam rilisnya, Jumat (24/7/2026).
Selain Operasi ASAP, petugas juga rutin menggelar Operasi Pasar. Kegiatan ini menyasar toko, kios, pasar tradisional, hingga berbagai tempat penjualan lainnya untuk memastikan barang kena cukai yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan, termasuk penggunaan pita cukai yang sah.
Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Dalam setiap operasi, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri barang kena cukai ilegal, risiko hukum yang dapat timbul, serta dampaknya terhadap penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, dan perlindungan konsumen.
"Melalui kombinasi langkah preventif dan represif, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai terus meningkat," tambah dia.
Ke depan, pengawasan akan semakin diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara tetap optimal. (*)















