PELARIAN Rahmat akhirnya berakhir. Terpidana kasus perlindungan anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sejak 2017 itu berhasil ditangkap setelah hampir 9 tahun menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Rahmat ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Samarinda bersama Tim Tabur Kejari Kotabaru di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (22/7) pukul 00.15 Wita.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, berujar Rahmat merupakan terpidana yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Ia sebelumnya melarikan diri sehingga masuk daftar buronan Kejari Samarinda.
Rahmat tercatat sebagai DPO berdasarkan surat nomor B-1534/0.4.11/Eku.3/06/2017. Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 193K/PID.SUS/2016, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Atas perbuatannya, Rahmat dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama tiga bulan.
Haedar menjelaskan, penangkapan Rahmat merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tabur setelah menerima informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Pada Sabtu (18/7), Tim Tabur Kejari Samarinda memperoleh informasi mengenai keberadaan Rahmat di wilayah Kabupaten Kotabaru. Informasi itu kemudian didalami melalui koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru.
Dua hari kemudian, tepatnya Selasa (21/7), tim gabungan bergerak melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian terpidana.
Operasi itu membuahkan hasil pada Rabu dini hari. Rahmat berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan, kemudian dibawa ke Kejari Kotabaru sebelum dijemput Tim Kejari Samarinda untuk proses eksekusi.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, Rahmat, Kamis (23/7) resmi dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Haedar menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung yang bertujuan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi.
Menurutnya, jajaran kejaksaan akan terus memburu para terpidana yang masih berstatus buron agar tidak menghindari tanggung jawab hukum.
"Melalui Program Tabur, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran sehingga putusan pengadilan dapat dieksekusi demi kepastian hukum," ujar Haedar.
Ia juga mengingatkan para DPO Kejaksaan di berbagai daerah agar segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buron. Cepat atau lambat mereka akan ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban sesuai putusan pengadilan," tegasnya. (*)















