SERAGAM yang dulu dibanggakan, kini harus dilepas paksa. Empat personel Polres Mahakam Ulu alias Mahulu, Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dipecat tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyusul sidang kode etik profesi yang digelar Jumat (4/9/2026) lalu. Tiga di antaranya tersandung narkoba, satu lagi kabur dari tugas alias desersi.
Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya membenarkan kabar ini lewat rilis yang diterima Ahad, 6 September 2026. Ia merinci, empat personel yang disidang punya kasus berbeda-beda.
"Empat personel yang menjalani sidang kode etik tersebut terdiri dari tiga personel terkait penyalahgunaan narkoba dan satu personel terkait pelanggaran disiplin berupa desersi," kata Roni.
Keempatnya berinisial DA, MI, RO, dan FS.
Proses persidangan kode etik ini tidak main-main. Dipimpin langsung Wakapolres Mahulu, didampingi Kabag Ops dan Kabag SDM. Hasilnya bulat: keempat personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ibarat rapor merah yang sudah tak bisa diselamatkan remedial, PTDH adalah sanksi tertinggi dalam kode etik Polri. Status keanggotaan langsung dicabut, seragam coklat tak lagi melekat.
Meski sudah divonis, pintu belum sepenuhnya tertutup. Roni menjelaskan, keempat personel masih punya hak mengajukan banding.
"Untuk personel yang dipecat tidak hormat diberikan kesempatan tiga hari untuk proses banding," ujarnya.
Tiga hari itu bukan waktu yang panjang. Tapi begitulah mekanisme yang berlaku — tetap memberi ruang keadilan prosedural, sekalipun putusan sudah dijatuhkan.
Polres Mahulu menegaskan, penegakan kode etik akan terus berjalan tanpa pandang bulu terhadap personel yang terbukti melanggar — baik soal narkoba maupun pelanggaran disiplin lain. Institusi boleh besar, tapi aturan tetap berlaku sama untuk semua yang mengenakan seragamnya. (*)
















