PUPUK itu seharusnya sampai ke kebun sawit. Tapi ia berhenti di tengah jalan, tersembunyi di semak-semak, ditutup terpal hijau. Seolah menunggu waktu yang tepat untuk berpindah tangan.
Rencana itu keburu terbongkar. Polsek Samboja menangkap FRT (47), sopir dump truck PT AJP, yang diduga menggelapkan 630 kilogram pupuk NPK milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kejadian ini terbongkar Jumat siang, 4 September 2026, sekira pukul 11.00 WITA, di kawasan perkebunan kelapa sawit PT AJP, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Awalnya biasa saja. Pihak perusahaan hanya curiga karena pupuk yang mestinya diantar ke lokasi perkebunan tak kunjung sampai. Sederhana memang alasannya, tapi cukup untuk memicu pengecekan.
Dan benar saja, sebagian pupuk itu ditemukan bersembunyi di semak-semak, ditutup terpal warna hijau. Seperti barang yang sengaja "dititipkan" untuk dijemput nanti.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti:
38 karung untilan pupuk NPK, berat sekitar 630 kilogram
Satu unit dump truck Mitsubishi bernomor polisi KT 8980 OT, lengkap dengan kunci dan STNK
Satu lembar terpal warna hijau yang dipakai untuk menutupi pupuk
Dari pemeriksaan awal, terungkap pupuk itu sengaja tidak diturunkan di lokasi tujuan. Rencananya, barang itu mau dijual. FRT sendiri sudah mengakui perbuatannya, dan menurut pengakuannya, ia tidak sendirian.
Ada rekannya berinisial AC yang diduga ikut terlibat. Sayangnya, AC belum berhasil ditangkap. Statusnya kini masih buron.
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid membenarkan pengungkapan ini bermula dari laporan yang masuk ke pihaknya, lalu ditindaklanjuti lewat penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka.
“Barang bukti telah kami amankan dan tersangka menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, FRT dijerat Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur soal penggelapan yang dilakukan seseorang karena hubungan kerja, profesi, atau karena memperoleh upah untuk menguasai barang tersebut — pas dengan posisi FRT sebagai sopir yang dipercaya mengantar pupuk itu. (*)
















