JAM satu lebih tiga puluh dini hari. Saat kebanyakan orang di Kombeng sudah lelap, tim Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) justru baru mulai bekerja. Mereka menggerebek sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya. Hasilnya: 40,83 gram sabu, dan seorang perempuan diamankan dari dalam kamar.
Penangkapan ini tidak datang tiba-tiba. Ada informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di wilayah itu. Polisi menindaklanjuti, menyelidiki, lalu bergerak.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto menjelaskan kronologinya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar Erwin.
Perempuan itu berinisial S alias EW. Ia ditemukan di dalam kamar rumah tersebut saat petugas masuk.
Penggeledahan pun dilakukan. Ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Totalnya 40,83 gram — angka yang membuat kasus ini tak bisa dianggap kecil.
Barang bukti itu tidak semuanya rapi tersimpan. “Lima paket ditemukan di atas meja, sedangkan satu paket lainnya berada di lantai kamar,” kata Erwin.
Selain sabu, polisi juga menyita alat-alat yang biasa menyertai bisnis gelap ini: timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip, sendok takar dari sedotan hitam, satu ponsel Samsung warna biru, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Sebuah alat isap lengkap dengan pipet kaca turut diamankan.
Timbangan dan plastik klip itu bukan sekadar barang sitaan biasa. Bagi penyidik, keduanya jadi petunjuk penting: menandakan aktivitas ini bukan sekadar pakai, tapi diduga juga mengarah ke peredaran.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Caranya pun khas modus kurir gelap: barang diletakkan begitu saja di suatu titik, tanpa pertemuan langsung, di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau.
Keterangan itu masih didalami. Polisi belum mau berhenti di satu nama. “Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Erwin.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke Mapolres Kutai Timur. Kasusnya tercatat resmi dengan nomor Laporan Polisi LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim, tertanggal 6 September 2026. (*)
















