AKSI kejahatan berbasis transaksi media sosial kembali memakan korban di Kalimantan Timur (Kaltim). Tim gabungan Polresta Samarinda membongkar modus pencurian sepeda motor yang terencana matang di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pelaku berinisial JT (19) nekat mengelabui calon penjual motor Honda PCX saat bertemu langsung (Cash on Delivery/COD) pada Senin, 31 Agustus 2026. Belakangan terkuak, pemuda ini baru sebulan bebas dari penjara dan beraksi kembali demi mengumpulkan biaya pernikahan.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi membeberkan bahwa JT tidak beraksi secara spontan. Sebelum menemui korban, Vigeh Susanto (21), pelaku telah lebih dulu menyisir dan mempelajari peta jalan di kawasan Jalan Pasundan.
"Lokasi pertemuan sengaja dipilih pelaku karena ia sudah mensurvei kondisi jalan sekitar untuk menentukan rute terbaik membawa kabur kendaraan," ungkap Asriadi, Rabu (2/9/2026).
Korban yang datang dari Tenggarong bersama pamannya tidak menaruh curiga. JT sempat meminjam STNK dan kunci kontak dengan dalih ingin menunjukkan unit motor kepada orang tuanya.
Untuk menjauhkan korban dari kendaraan, JT berjalan mendahului sejauh 100 meter lalu menelepon korban. Ia menuntun korban menyusuri gang berliku menuju rumah fiktif. Saat posisi korban sudah jauh, JT berbalik arah menuju parkiran dan langsung membawa lari Honda PCX tersebut.
Sadar menjadi korban penipuan, Vigeh langsung melapor ke warga dan menyebarkan informasi lewat grup relawan Info Taruna Samarinda (ITS). Laporan diteruskan ke aparat kepolisian yang langsung merespons cepat.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, dan Polsek Samarinda Seberang menghentikan pelarian JT di kawasan Sungai Kunjang.
Saat disita, kondisi fisik Honda PCX milik korban sudah diubah. Pelaku mengganti plat nomor asli KT 3091 menjadi KT 6113 untuk mengelabui petugas di jalan raya.
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa JT merupakan pemain lama dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pemuda 19 tahun ini tercatat pernah beraksi di dua lokasi berbeda pada kasus hukum sebelumnya.
JT diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Juli 2026. Namun, hanya berselang satu bulan, ia kembali melakoni kejahatan serupa.
"Pelaku mengaku berniat menguasai kendaraan untuk dijual kembali. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk tambahan biaya pernikahan yang dijadwalkan berlangsung November mendatang," jelas Asriadi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melacak keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah hasil curian.
"Kami masih mendalami. Penyelidikan oleh teman-teman URC dan Polsek Samarinda Ulu tidak berhenti di sini, termasuk menggali keterangan saksi-saksi terkait," tegas Asriadi.
Atas perbuatannya, JT kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam gagal melangsungkan rencana pernikahannya. (*)















