PELARIAN buronan kasus korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial MA (48), resmi berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap kontraktor proyek tersebut di Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan, Kejari Luwu, dan Kejari Palopo, Senin, 31 Agustus 2026. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari 11 tahun.
Tim Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Kutai Barat langsung menjemput tersangka untuk dibawa kembali ke Kalimantan Timur. Kasi Intel Kejari Kutai Barat, Angga Wardana, membenarkan proses penjemputan tersangka tersebut.
"Iya, sudah dijemput dan sudah tiba di Balikpapan," kata Angga mengutip keterangannya, Selasa, 2 September 2026.
Tersangka mendarat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Petugas langsung membawa MA ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
MA ditetapkan sebagai buronan sejak 2015 karena mangkir dari panggilan penyidik. Panggilan tersebut dijadwalkan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum.
Tersangka merupakan kontraktor pelaksana proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Kutai Barat Tahun Anggaran 2013. Proyek ini bertujuan memperpanjang runway dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Hasil pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu 15 Desember 2013, meski penyidik memberi perpanjangan waktu 53 hari. Kegagalan penyelesaian proyek ini menghentikan pengembangan akses transportasi udara di Kutai Barat.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian keuangan negara akibat proyek mangkrak ini. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Perkara MA merupakan berkas terpisah (split-an) dari penanganan kasus yang menjerat pelaku lain sebelumnya. Penangkapan MA melengkapi mata rantai penegakan hukum dalam perkara proyek bandara ini.
Dalam berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, jaksa mengenakan pasal berlapis untuk tersangka. Penegak hukum memastikan proses peradilan segera dilanjutkan setelah penangkapan ini.
Penyidik menjerat MA dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsider, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengancam pelaku pidana yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara. (*)















