KEMACETAN yang bertahun-tahun membelit kawasan Balikpapan Superblock (BSB) akhirnya mendapat titik terang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan turun langsung meninjau rencana pembangunan akses alternatif BSB Balikpapan Permai, jalan penghubung baru yang digadang-gadang mampu memecah arus kendaraan di titik-titik rawan macet.
Peninjauan ini menyasar ruas yang selama ini jadi biang kemacetan, mulai dari U-Turn Stal Kuda, pintu masuk kawasan BSB, hingga Simpang Tiga Beruang Madu di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MT Haryono. Setiap jam sibuk, ruas-ruas ini nyaris selalu dipadati kendaraan yang keluar-masuk kawasan superblok tersebut.
Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, peninjauan dilakukan langsung di lokasi rencana pembangunan jalan dan jembatan penghubung.
"Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam rangka memecah arus kemacetan kendaraan yang senantiasa terjadi di wilayah Balikpapan Superblock," ujar Fadli, Rabu (2/9/2026).
Rute yang tengah dikaji membentang dari belakang kawasan BSB, melintasi Pantai BSB, menuju kawasan Balikpapan Permai, lalu tersambung hingga Simpang Le Grandeur. Jalur ini dirancang bukan sekadar jalan pintas, melainkan solusi konektivitas antarkawasan.
Jika terealisasi, akses ini diproyeksikan meredam beban lalu lintas, mengurai kemacetan, sekaligus mempermudah mobilitas warga yang selama ini terjebak kepadatan di sekitar BSB.
Meski peninjauan sudah dilakukan, Fadli menegaskan rencana ini masih jauh dari kata final. Ada sejumlah tahap krusial yang belum dilalui, terutama urusan komunikasi dengan pemilik lahan BSB.
"Setelah kami melihat, ini masih perlu dilakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama dengan PT Wulandari, pemilik daripada BSB, hingga kerja sama antara pemerintah kota dengan BSB nanti bisa berkembang lebih baik lagi," tuturnya.
Selain relasi dengan pihak pengembang, kondisi teknis di lapangan turut jadi catatan penting. Fadli menyoroti garis sempadan pantai (GSP) serta lebar jalan eksisting yang dinilai belum memadai untuk menampung arus kendaraan baru.
"Karena wilayah ini masih tampak juga terkait masalah GSP atau garis sempadan pantai, dan juga harus memperhatikan kondisi existing lebar jalan yang menurut kami masih perlu dilakukan penyesuaian," jelas Fadli.
Aspek ini krusial mengingat GSP diatur untuk melindungi kawasan pesisir dari alih fungsi lahan yang berisiko merusak ekosistem pantai, sehingga setiap rencana pembangunan di sekitar area tersebut wajib melalui kajian teknis berlapis sebelum bisa dieksekusi.
Rencana ini tak lepas dari persoalan sosial. Sejumlah warga di kawasan yang bakal dilalui jalur alternatif diketahui telah mengantongi dokumen Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), sehingga persetujuan mereka jadi bagian penting dari proses selanjutnya.
"Harapan kami, semoga ini bisa mendapatkan persetujuan dari beberapa pihak, termasuk masyarakat yang terdampak di wilayah ini. Karena beberapa masyarakat ini juga ternyata sudah memiliki dokumen surat berupa IMTN," katanya.
Fadli menambahkan, langkah berikutnya ada di tangan PT Wulandari yang perlu menyampaikan rencana ini kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR). Rekomendasi teknis dari DPPR soal letak dan posisi jalan akan jadi acuan agar pembangunan tidak menabrak aturan tata ruang.
Dengan rekomendasi itu, Dishub berharap proses pembangunan jalan alternatif bisa berjalan tanpa kendala berarti, baik dari sisi teknis di lapangan maupun administrasi perizinan. (*)















