KANTOR Pertanahan (BPN) Balikpapan memangkas durasi pengurusan balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja mulai 24 September 2026 mendatang.
Langkah ini diambil setelah BPN Balikpapan ditunjuk menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam menerapkan layanan peralihan hak tanah secara terintegrasi.
Selama ini, warga sering mengeluhkan proses pendaftaran balik nama yang terkesan memakan waktu berbulan-bulan hingga satu tahun. Kepala BPN Kota Balikpapan, Subur, menjelaskan keluhan tersebut muncul akibat perbedaan persepsi titik awal penghitungan waktu antara masyarakat dan petugas.
"Di kantor pertanahan seluruh Indonesia itu kurang lebih sebenarnya kalau menyelesaikan proses peralihan sudah dianggap lima hari," ujar Subur saat ditemui wartawan, Kamis (27/8/2026).
Subur mengungkapkan bahwa BPN selama ini hanya menghitung waktu sejak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan. Sementara itu, pemohon menghitung durasi sejak mengurus dokumen pendukung dari awal.
Sebelum berkas masuk ke meja BPN, pemohon harus melewati berbagai tahapan wajib. Tahapan itu meliputi pembayaran serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga penandatanganan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Melalui sistem terintegrasi yang digagas Kementerian ATR/BPN, seluruh urusan pra-pendaftaran kini dihitung sebagai satu kesatuan. Waktu pengurusan balik nama sertifikat tanah dari tahap awal hingga rampung dipatok penuh selama 10 hari.
Kepastian durasi balik nama sertifikat tanah ini sangat bergantung pada komitmen tiga pihak, yakni BPN, PPAT, dan pemerintah daerah.
"Misalnya bayar BPHTB tiga hari, buat akta dua hari, terus berapa lama di BPN. Akumulasi itu harapannya bisa 10 hari," tegas Subur.
Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 17 kantor pertanahan di Indonesia yang dipercaya menerapkan program terobosan ini. Di wilayah Kalimantan Timur, hanya Balikpapan dan Samarinda yang masuk dalam tahap awal peluncuran.
Verifikasi Berkas Menggunakan AI dan Antrean FIFO
Untuk mencegah penumpukan dokumen, BPN Balikpapan menerapkan mekanisme first in, first out (FIFO). Berkas permohonan yang masuk lebih awal wajib diselesaikan terlebih dahulu untuk menjaga transparansi posisi dokumen warga.
BPN Balikpapan juga mulai menguji coba teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) guna menyamakan standar pemeriksaan dokumen permohonan tanah.
"Sudah dibikin bagaimana berkas-berkas masuk itu diperiksa menggunakan standar yang sama, menggunakan AI misalnya. Ini sudah dibikin dan kemudian sedang dicobakan," kata Subur.
Selain balik nama sertifikat tanah, BPN Balikpapan memberlakukan pemetaan dan pengukuran tanah secara terjadwal. Masyarakat yang berkasnya sudah lengkap bisa memilih sendiri jadwal kedatangan petugas ukur melalui aplikasi resmi BPN.
BPN Balikpapan terpilih pula menjadi salah satu dari 10 kantor pertanahan se-Indonesia yang menjalankan pilot project perombakan struktur organisasi berbasis wilayah.
Skema baru ini mengubah pembagian kerja yang semula terpisah berdasarkan fungsi (seperti seksi pengukuran, pendaftaran, dan sengketa) menjadi berbasis zonasi lokasi.
Wilayah pelayanan di Balikpapan dipecah menjadi enam zonasi hingga tingkat kelurahan. Pembagian zonasi ini memperhitungkan beban volume sertifikasi serta dinamika persoalan pertanahan di setiap kelurahan. Restrukturisasi ini diharapkan mempercepat penyelesaian urusan balik nama sertifikat tanah secara signifikan. (*)















