PENYELENGGARAAN Satu Data Indonesia Kaltim dinilai belum berjalan secara maksimal akibat minimnya pemutakhiran informasi dari perangkat daerah. Hingga pertengahan 2026, tingkat keterisian informasi di Portal SDI Kaltim serta Geoportal Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) Kaltim tercatat masih di bawah 90 persen.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Muhaimin, saat membacakan arahan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Provinsi Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Samarinda, Kamis (27/8/2026).
Muhaimin menegaskan, ketersediaan data yang valid, akurat, dan akuntabel merupakan syarat mutlak dalam merumuskan perencanaan serta kebijakan pembangunan daerah. Keterlambatan integrasi data dari para wali data pendukung dan produsen data dikhawatirkan mengganggu presisi keputusan pemerintah.
"Penyelenggaraan Satu Data dapat berfungsi optimal apabila memiliki ketersediaan data yang mumpuni. Hingga saat ini, tingkat keterisian data pada Portal SDI Kaltim dan Geoportal JIGD Kaltim masih di bawah 90 persen," tegas Muhaimin di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengimbau seluruh produsen data di lingkungan Pemprov Kaltim untuk segera melakukan akselerasi penginputan, baik data statistik sektoral maupun data geospasial.
Dalam kerangka modernisasi birokrasi, Muhaimin menjelaskan bahwa pemerintah digital dan Satu Data Indonesia Kaltim merupakan dua pilar yang saling menguatkan. Sistem dan layanan digital yang canggih tidak akan membawa dampak signifikan jika tidak ditopang oleh kualitas serta integritas data yang mentah.
"Keduanya menjadi fondasi bagi pemerintah untuk mampu mengambil keputusan secara cepat dan presisi. Tanpa tata kelola data yang kuat, transformasi digital hanya akan menghasilkan sistem yang canggih, tetapi belum tentu efektif," lanjutnya.
Capaian Indeks Data dan Tantangan RPJMD
Meskipun keterisian portal belum menyentuh angka 90 persen, Provinsi Kalimantan Timur mencatatkan sejumlah capaian positif pada evaluasi indeks nasional:
Indeks Satu Data Indonesia (2025): 70,01 (Kategori Baik) — dievaluasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Indeks Bhumandala (2025): 4,45 (Kategori Unggul) — dievaluasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) atas efektivitas data geospasial.
Indeks Pembangunan Statistik (2024): 2,68 (Kategori Baik) — dievaluasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Muhaimin, capaian tersebut menjadi modal penting yang harus terus ditingkatkan secara bertahap guna mengawal pencapaian target visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029.
Tantangan lain yang dihadapi daerah adalah menyelaraskan daftar data provinsi dengan kebutuhan pusat. Berdasarkan penetapan Daftar Data Pemerintah Pusat Tahun 2026 oleh Kementerian PPN/Bappenas pada Maret lalu, sebanyak 31 persen data nasional membutuhkan dukungan langsung dari pemerintah daerah.
"Penyusunan Daftar Data Daerah perlu dilakukan secara selaras dengan mempedomani Daftar Data di tingkat pusat," pungkas Muhaimin. (*)














