PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur mencermati wacana pemerintah pusat mengenai pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kaltim dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat. Skema ini sekaligus menyiapkan penetapan status kerja paruh waktu menjadi penuh waktu yang ditargetkan mulai berlaku awal 2027.
Data Pemprov Kaltim mencatat sebanyak 11.881 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebar di wilayah ini, terdiri atas 5.607 laki-laki dan 6.280 perempuan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu instruksi tertulis dari Jakarta.
"Terkait pengalihan status kepegawaian tersebut kami di daerah belum mendapatkan instruksi resmi dari pusat," ujar Yuli saat dihubungi di Samarinda, Kamis (20/8/2026).
Langkah pengalihan status pegawai berawal dari koordinasi DPR RI bersama kementerian terkait guna memetakan data nasional. Catatan pemerintah menunjukkan hampir 1,2 juta guru berstatus PPPK aktif mengajar, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.
Penataan kepegawaian berskala nasional ini dirancang untuk mengisi kebutuhan 526.689 formasi tenaga pendidik. Alokasi tersebut mencakup sekolah umum, madrasah negeri, hingga taman kanak-kanak secara bertahap.
BKD Kaltim meminta para tenaga honorer dan pengajar di daerah tidak berspekulasi serta menunggu keputusan final dari kementerian. "Maka dari itu kita di daerah harus bersabar menunggu terbitnya regulasi tersebut dari pemerintah pusat," tutur Yuli.
Pembaruan status kepegawaian ini disiapkan untuk memperkuat program pendidikan strategis, antara lain Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Proses pematangan aturan di tingkat kementerian menjadi alasan belum turunnya petunjuk teknis (juknis) ke daerah. Langkah ini diambil agar masa transisi pegawai berjalan rapi tanpa memicu ketimpangan administrasi.
Yuli meyakini draf aturan pelaksana sedang dirampungkan oleh kementerian teknis.
"Bila rencana tersebut terealisasi maka pasti pemerintah pusat sudah menyiapkan draf ketentuan terkait langkah pelaksanaannya," kata Yuli.
Pemprov Kaltim menjamin kesiapan jajaran daerah dalam mendukung kelancaran proses alih status para guru dan tenaga honorer.
BKD Kaltim berkomitmen mempermudah tahapan pemberkasan begitu payung hukum resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah provinsi senantiasa siap memfasilitasi tahapan pengalihan status tersebut apabila pedoman pelaksanaannya telah resmi diturunkan," tegas Yuli. (*)















