DUA dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dihentikan sementara maksimal 30 hari setelah hasil pemeriksaan laboratorium menemukan bakteri pada sampel makanan. Bukan hanya sistem keamanan pangan yang dievaluasi, posisi kepala kedua SPPG juga kini ikut menjadi sorotan.
Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenai sanksi ialah SPPG Bontang Utara 2 dan SPPG Bontang Selatan 5.
Koordinator BGN Wilayah Bontang, Surya Dwi Saputra, mengatakan penghentian operasional dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang.
“Dua SPPG yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium diberikan sanksi berupa pemberhentian operasional sementara. Seluruh hak operasionalnya dihentikan maksimal selama 30 hari kalender,” ujar Surya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/8/2026).
Evaluasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak berhenti pada proses pengolahan makanan. Aspek manajemen kedua dapur MBG juga akan diperiksa.
Status kepala SPPG Bontang Utara 2 dan SPPG Bontang Selatan 5 saat ini masih menunggu pembahasan di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BGN Pusat.
Surya menyebut ada kemungkinan pergantian kepala SPPG sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan kedua dapur tersebut.
“Untuk status kepala SPPG masih menunggu keputusan dari Biro SDM Pusat. Ada kemungkinan dilakukan pergantian kepala SPPG,” kata Surya.
Keputusan tersebut belum final. BGN masih menunggu pembahasan di tingkat pusat sebelum menentukan status kepala masing-masing SPPG.
Dua SPPG Ditemukan Bakteri
Evaluasi manajemen dilakukan setelah pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan bakteri pada sampel makanan dari kedua dapur MBG.
Pada menu yang dibagikan SPPG Bontang Utara 2 pada Rabu (5/8/2026) di SDN 012 Bontang Selatan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bakteri patogen.
Sedangkan sampel menu MBG dari SPPG Bontang Selatan 5 yang dibagikan Senin (10/8/2026) di SMP Vidatra ditemukan mengandung bakteri Escherichia coli atau E. coli.
Temuan tersebut muncul setelah sejumlah siswa di Bontang mengalami dugaan keracunan makanan usai mengonsumsi menu MBG yang dibagikan di sekolah.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap sampel makanan untuk mengetahui kondisi keamanan pangan dari menu yang telah dibagikan kepada siswa.
Selama penghentian operasional, kedua SPPG diwajibkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan pangan.
BGN akan mengevaluasi penataan ruangan dan alur kerja untuk memastikan tidak ada bagian dari proses produksi yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang.
Pemeriksaan juga akan melibatkan Dinkes Kota Bontang dan Labkesda. Salah satu yang akan ditinjau kembali ialah Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di kedua SPPG.
Tidak hanya makanan, kualitas air yang digunakan dalam proses produksi juga akan diperiksa.
Penerapan standar operasional prosedur (SOP) menjadi bagian penting dalam evaluasi. BGN juga akan menelusuri sumber bahan baku yang digunakan untuk penyediaan menu MBG.
“Tahapan berikutnya adalah melakukan penegakan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sekaligus mengevaluasi sumber bahan baku yang digunakan,” jelas Surya.
Evaluasi tersebut akan menjadi dasar pembenahan sebelum kedua SPPG kembali beroperasi.
Selama masa penghentian maksimal 30 hari, BGN bersama Dinkes dan Labkesda Bontang akan meninjau kembali aspek kesehatan lingkungan serta proses produksi. (*)















