DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan membongkar hampir 65 tempat pembuangan sementara (TPS) di sepanjang jalan utama hingga Senin (31/8/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan estetika kota sekaligus menata kembali sistem pengelolaan sampah yang dinilai sudah tidak sesuai aturan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan keberadaan lokasi penampungan di jalan raya memicu kekumuhan dan menyalahi regulasi. Menurutnya, penataan TPS Balikpapan diarahkan langsung ke kawasan pemukiman warga.
"TPS di pinggir jalan yang sudah kita rapikan karena tidak sesuai kondisi estetika kota sampai hari ini ada hampir 65 titik. Sesuai aturan, TPS seyogianya berada dekat dengan pemukiman," ujar Sudirman, Senin (31/8/2026).
Keputusan penataan TPS Balikpapan dipicu oleh maraknya pelanggaran volume limbah. Banyak pihak luar kawasan membuang limbah memakai kendaraan dalam jumlah besar ke penampungan pinggir jalan.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan mengatur pembuangan limbah ber volume lebih dari 1 meter kubik wajib diangkut langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar serta melalui proses pemilahan awal.
"Kenyataannya selama ini aturan itu tidak jalan. Yang membuang sampah ke TPS pinggir jalan itu bahkan bukan warga setempat," beber Sudirman.
Guna menyokong program penataan TPS Balikpapan, pemkot memaksimalkan operasional sekitar 200 bank sampah di tingkat kelurahan. Skema pemilahan dimulai dari sumber utama, yakni limbah rumah tangga.
Sistem pemilahan ini mewajibkan warga mengolah sisa konsumsi harian di lingkungan RT sebelum membuang residu ke fasilitas penampungan terdekat. Langkah ini dinilai ampuh menekan volume pembuangan harian.
"Jadi, sampah dari rumah tangga memang seharusnya dikelola di lingkungan terlebih dahulu, sisanya baru masuk ke penampungan resmi," kata Sudirman menjelaskan.
Proses eksekusi pembongkaran penampungan limbah dilakukan bertahap agar tidak memicu kebingungan masyarakat. Fokus pembersihan diawali dari wilayah padat. Kecamatan Balikpapan Kota, Kecamatan Balikpapan Timur, dan Kecamatan Balikpapan Utara.
DLH menjamin setiap langkah eksekusi selalu melibatkan camat, lurah, hingga ketua RT setempat untuk menyiapkan lokasi pengganti yang ideal.
"Jangan sampai begitu kita bongkar, masyarakat bingung mau buang ke mana. Pembenahan ini disesuaikan dengan kesiapan masing-masing lingkungan," tegas Sudirman. (*)















