KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Timur alias Polda Kaltim menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam 34 perkara kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayah Kaltim hingga akhir Agustus 2026. Total luas lahan yang terbakar akibat aksi pembakaran ilegal ini mencapai 456,19 hektare.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengonfirmasi penindakan hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan tersebut. Penanganan kasus Karhutla Kaltim ini dipastikan berlangsung secara objektif dan tanpa pandang bulu.
"Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegas Tedy di Balikpapan, Senin (31/8/2026).
Dari total 34 perkara yang ditangani kepolisian, sebanyak 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sementara 24 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif.
Penanganan perkara ini tersebar di berbagai jajaran Polres dan Polresta di bawah naungan Polda Kaltim:
Polres Kutai Kartanegara: 8 kasus
Polres Paser: 8 kasus
Polresta Samarinda: 6 kasus
Polres Berau: 3 kasus
Polres Penajam Paser Utara (PPU): 3 kasus
Polres Kutai Barat: 2 kasus
Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, Polresta Balikpapan: masing-masing 1 kasus
Polres Mahakam Ulu: Nihil kasus
Luasnya cakupan lahan yang terbakar membuat dampak Karhutla Kaltim tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta memicu kerugian ekonomi kawasan.
Kepolisian menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan pidana berisiko tinggi. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diproses hukum," ujar Tedy.
Selain menindak para pelaku, Polda Kaltim mengedepankan patroli terpadu dan sosialisasi pencegahan. Langkah ini melibatkan sinergi bersama TNI, Pemerintah Daerah, Manggala Agni, BPBD, serta elemen masyarakat guna mengantisipasi kemunculan titik api baru secara cepat. (*)















