SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita kembali 111,71 hektare lahan konservasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Senin (31/8/2026). Lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh perusahaan tambang PT Senglurus Pratama.
Penertiban lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung Kuntadi, didampingi Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono. Langkah tegas ini melibatkan 12 unsur kementerian dan lembaga negara serta disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan eksekusi dilakukan untuk mengembalikan kedaulatan hukum atas penguasaan aset negara. Tindakan diambil setelah tim verifikasi bekerja menelusuri data dan lapangan sejak Oktober 2025.
Barita menjelaskan, pemanggilan pihak korporasi dan validasi dokumen otentik membuktikan adanya operasional tanpa izin di kawasan konservasi. Penguasaan tanpa rights legal ini memicu sanksi finansial yang substansial dari pemerintah.
"Dari serangkaian tindakan itu, ditemukan bukti-bukti yang akurat, saintifik, telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan konservasi, yaitu Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di tempat ini, dengan total luas areal terdampak mencapai 111,71 hektare," ungkap Barita.
Atas pelanggaran berat tersebut, pemerintah menghitung potensi denda administratif yang dipatok sebesar Rp 147.310.621.000 (Rp 147 miliar). Satgas PKH berjanji mengejar pembayaran denda sekaligus memulihkan seluruh aset yang telah dirusak.
Lokasi Tahura Bukit Soeharto yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan kasus ini sebagai prioritas nasional. Penindakan ini menjadi pesan terbuka bagi pelaku kejahatan lingkungan di sekitar wilayah penyangga (buffer zone) IKN.
"Langkah ini menegaskan komitmen menciptakan Ibu Kota Negara sebagai Smart Forest City yang bersih dari praktik kejahatan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan negara," jelasnya.
Pemulihan lingkungan di Tahura Bukit Soeharto akan diprioritaskan untuk menutup lubang tambang dan menghentikan ancaman erosi serta air asam tambang. Penghentian aktivitas ilegal ini diikuti kewajiban reklamasi menyeluruh.
Terkait sanksi pidana, Satgas PKH tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Penyelidikan terus bergerak dinamis selaras dengan hasil temuan penertiban lapangan.
Barita memastikan, penindakan hukum menyasar murni pada operasional ilegal, sementara pelaku usaha yang patuh pada aturan hukum tetap mendapat perlindungan iklim investasi. (*)















