SEBUAH rapat internal di awal Januari 2023 menjadi titik awal terbongkarnya kasus korupsi BLKI Balikpapan. Dari pertemuan yang tampak administratif itu, penyidik menelusuri dugaan penyimpangan anggaran hingga merugikan negara Rp8,92 miliar.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur telah menyerahkan dua tersangka kasus ini beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan hal itu di Balikpapan, Sabtu, didampingi Kepala Subdit III Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Titik mula kasus ini terjadi pada Januari 2023. Tersangka S, yang saat itu menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menggelar rapat bersama staf, instruktur, dan perwakilan PT KI.
Agenda rapat sebenarnya terdengar teknis: membahas penyediaan bahan pelatihan oleh masing-masing instruktur serta pelaksanaan pelatihan alat berat. Tidak ada yang mencurigakan dari luar.
Namun dari rapat itulah, S disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan langsung oleh masing-masing instruktur, bukan melalui mekanisme resmi. Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.
"Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga," kata Bambang.
Keputusan dalam rapat itu menyalahi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya berlaku. Bukannya melibatkan pihak ketiga sesuai prosedur, S disebut justru meminta bantuan YL, yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk mencari perusahaan yang bisa diajak kerja sama pengadaan.
"Dalam pelaksanaannya, S kemudian meminta bantuan kepada YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan," ujar Bambang.
Dari keputusan satu rapat ini, pola penyimpangan berjalan selama dua tahun anggaran berturut-turut, meluas hingga melibatkan aliran dana dalam skala miliaran rupiah.
Program yang dijalankan BLKI Balikpapan adalah pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi, di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim.
Pada 2023, UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran belanja operasi untuk program ini sebesar Rp12,84 miliar. Setahun berikutnya, pada 2024, anggaran untuk program serupa naik menjadi Rp12,89 miliar.
Total anggaran belanja operasi selama dua tahun tersebut mencapai Rp25,74 miliar. Dari jumlah itu, BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim menghitung kerugian negara mencapai Rp8,92 miliar.
"Total kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim mencapai Rp8,92 miliar," ujar Bambang.
Apa yang berawal dari keputusan rapat kini berujung pada proses hukum. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Kamis (26/8/2026) di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Samarinda, sebagai tahap II penanganan perkara.
"Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan," kata Bambang.
Status P-21 menandai bahwa seluruh bukti dan dokumen penyidikan sudah dinilai lengkap oleh jaksa. Kedua tersangka, S dan YL, kini tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. (*)















