PENYIDIK Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi BLKI Balikpapan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8,92 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam pengelolaan anggaran di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di BLKI Balikpapan," kata Bambang di Balikpapan, Sabtu.
Kasus korupsi BLKI Balikpapan ini bermula dari pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi. Program tersebut berada di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Bambang menjelaskan, hasil audit investigatif menjadi dasar penetapan nilai kerugian negara dalam perkara ini.
"Total kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim mencapai Rp8,92 miliar," ujar Bambang, didampingi Kepala Subdit III Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Angka tersebut terungkap dari total anggaran belanja operasi BLKI Balikpapan selama dua tahun anggaran. Pada 2023, BLKI Balikpapan mengalokasikan dana sebesar Rp12,84 miliar untuk kegiatan pelatihan. Setahun berikutnya, anggaran untuk kegiatan serupa naik menjadi Rp12,89 miliar, sehingga total anggaran selama 2023–2024 mencapai Rp25,74 miliar.
Kronologi Rapat yang Jadi Titik Awal Perkara
Penyidik menelusuri titik awal dugaan penyimpangan hingga ke sebuah rapat internal pada Januari 2023. Saat itu, tersangka S yang menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran mengumpulkan staf, instruktur, dan perwakilan PT KI.
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyediaan bahan pelatihan oleh masing-masing instruktur dan pelaksanaan pelatihan alat berat.
Dalam forum itu, S disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan langsung oleh masing-masing instruktur, yang kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepadanya.
Keputusan ini menyimpang dari prosedur yang seharusnya berlaku. "Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, S kemudian meminta bantuan kepada YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan," kata Bambang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Kamis, 26 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Samarinda. Proses ini merupakan tahap II dalam penanganan perkara, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Bambang memastikan berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kaltim, atau lazim disebut P-21 dalam istilah hukum acara pidana.
"Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan," katanya.
Dengan status P-21, proses hukum kasus korupsi BLKI Balikpapan kini beralih sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk disusun dakwaan sebelum disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. (*)















