MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji pada 2023-2024 yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jaksa menyebut Yaqut bersama sejumlah pihak mengatur tambahan kuota haji khusus yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum KESTURI Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adam.
Jaksa menyebut pengisian tambahan kuota haji khusus dilakukan dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0 dan jemaah dengan masa tunggu atau TX.
Pengaturan tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Persoalan kuota muncul ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah pada 2023. Berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR, tambahan tersebut semestinya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Namun, tambahan itu kemudian dibagi menjadi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.
Jaksa menilai pengalokasian 640 kuota haji khusus itu sebagai bentuk akomodasi terhadap kepentingan PIHK yang tidak sesuai ketentuan.
Persoalan serupa disebut berlanjut pada 2024. Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan tambahan kuota haji khusus sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.
Jaksa Ungkap Aliran Uang dan Keuntungan
Jaksa mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Dengan kurs Rp17.800 per dolar AS, jumlah tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
Gus Alex disebut memperoleh keuntungan paling besar di antara individu yang tercantum dalam dakwaan, yakni 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
Sejumlah nama lain juga disebut menerima uang. Rizky Fisa Abadi didakwa menerima 427.000 dolar AS, Rp50 juta, serta fee percepatan 48.000 dolar AS.
Abdul Muhyi disebut memperoleh 308.500 dolar AS, sedangkan Ridwan Kurniawan menerima 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.
Nama lainnya yang disebut jaksa antara lain Iyah Nuryah, Doddy Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukoddam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafiz, Makki Abdul Soleh, Roy Kurniawan, Rahmat Wildan, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, dan Badrussalam.
Muhammad Zaki Yamani disebut memperoleh Rp353,6 juta. Amaludin Wahab disebut menerima 602.600 dolar AS, Syhihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS, Tauhid Hamdi 20.000 dolar AS, Ali Maki 19.600 dolar AS, serta Bukhari Yusuf 56.000 dolar AS.
Selain individu, jaksa menyebut keuntungan juga diterima korporasi. Sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh Rp478.173.058.166,41. Koperasi Perahu juga disebut memperoleh 26.500 dolar AS.
“Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar jaksa.

Yaqut Disebut Siapkan USD1 Juta untuk Pansus Haji
Jaksa juga mengungkap dugaan adanya upaya memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR RI tahun 2024.
Dalam dakwaan disebut Yaqut menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman, yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut.
Uang tersebut disebut disiapkan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji 2024. Pansus dibentuk setelah muncul dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Jaksa juga menyebut Yaqut menyiapkan kebijakan terkait kuota tambahan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi.
SK tersebut disebut dibuat secara backdated, atau menggunakan tanggal yang lebih awal dibanding waktu penerbitan sebenarnya.
Menurut jaksa, kondisi tersebut membuat calon jemaah yang berhak tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan pelunasan.
“Dengan tujuan untuk mengakomodir keinginan dari PIHK, pada hari yang sama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tanpa didahului dengan kajian teknis menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 Masehi,” ujar jaksa.
Yaqut Bantah Terima Uang
Yaqut membantah menerima uang dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.
Usai persidangan, dia mengatakan uang yang disebut dalam dakwaan diterima pihak lain dan menilai tudingan terhadap dirinya masih berupa asumsi.
“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” kata Yaqut.
Dia meminta pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan, menerima fee, atau melakukan jual beli kuota dihadirkan dalam persidangan.
“Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini,” ujarnya.
Yaqut juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
Dia mengatakan kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama berkaitan dengan penyelenggaraan haji didasarkan pada prinsip hifdzun nafs, yakni menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah.
“Yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji,” ujarnya.
Menurut Yaqut, tugasnya ketika menjabat Menteri Agama adalah memberikan pembinaan, layanan, serta menjamin keselamatan jemaah.
Tim Hukum Siapkan Eksepsi
Tim penasihat hukum Yaqut memastikan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan eksepsi akan disampaikan secara tertulis pada persidangan pekan depan.
“Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan,” kata Dodi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Salah satu keberatan tim hukum berkaitan dengan konstruksi hukum dalam dakwaan. Dodi mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan meski menurutnya nama pemilik PT Makassar Toraja itu beberapa kali muncul dalam rangkaian perkara.
“Kenapa kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh orang lain tetapi pertanggungjawaban pidananya dimintakan kepada Gus Yaqut sebagai Menteri Agama,” kata Dodi.
Tim hukum juga mempertanyakan tudingan Yaqut menerima 271.500 dolar AS. Dodi menilai dakwaan belum menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang tersebut.
Dia juga mempertanyakan penggunaan pasal terkait korupsi apabila jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.
Menurut Dodi, kebijakan Yaqut ketika menjabat Menteri Agama juga perlu dilihat dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.
“Artinya sebagai Menteri Agama dia berwenang menerbitkan kebijakan, dia berwenang membuat keputusan Menteri Agama. Dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan,” katanya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara
Pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar.
Menurut Mellisa, kerugian tersebut dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan PIHK dari jemaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas, serta keuntungan dari pemberangkatan jemaah yang disebut tidak berhak berangkat dan fee percepatan.

Mellisa mempertanyakan bagaimana keuntungan yang berasal dari uang jemaah dan diterima PIHK dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
“Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK,” ujarnya.
Tim hukum Yaqut meminta proses persidangan berjalan terbuka agar seluruh konstruksi dakwaan dapat diuji melalui pembuktian.
“Kami ingin dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang yang memanfaatkan kebijakan yang sepenuh-penuhnya diambil demi keselamatan jemaah,” kata Mellisa.
Yaqut Ajukan Tahanan Rumah
Selain menyiapkan eksepsi, tim kuasa hukum Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.
Mellisa menyebut permohonan itu berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut yang masih membutuhkan perawatan.
“Terkait dengan kondisi kesehatan Terdakwa yang memang masih dalam pascapemulihan kesehatan, sampai saat ini memang membutuhkan perawatan khusus, bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar, Yang Mulia,” kata Mellisa.
Surat permohonan pengalihan penahanan telah diserahkan kepada majelis hakim.
Hakim menyatakan permohonan tersebut akan dipelajari terlebih dahulu sebelum sikap majelis disampaikan dalam persidangan berikutnya.
Perkara Yaqut kini memasuki tahap awal persidangan. Jaksa telah menyampaikan konstruksi dakwaan, sedangkan tim hukum terdakwa akan menggunakan agenda eksepsi untuk menguji dasar hukum dan uraian perkara sebelum proses pembuktian berlanjut. (*)















