KEBAKARAN rumah dan bengkel las terjadi di Jalan Padat Karya RT 08, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (11/8/2026) pukul 14.30 WITA.
Satu bangunan milik Hasan yang digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus bengkel las hangus terbakar. Bangunan tersebut sebagian besar berbahan kayu dan saat kejadian penghuni sedang tidak berada di rumah.
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu. Namun, kerugian materiil sementara diperkirakan mencapai sekira Rp300 juta.
Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, saksi melihat asap disusul kobaran api yang sudah membesar dari bagian belakang bangunan.
Warga yang mengetahui kejadian kemudian berupaya meminta bantuan dan melaporkan kebakaran tersebut.
Salah satu saksi yang merupakan pemilik bengkel sebelumnya meninggalkan rumah sekira pukul 13.00 WITA. Ketika kembali sekitar pukul 14.20 WITA, api sudah membesar dan membakar bagian bangunan.
Kondisi bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu membuat api cepat melahap bagian rumah sekaligus bengkel tersebut.
Personel Polsek Sungai Pinang bersama personel Beat Sat Samapta Polresta Samarinda bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
Petugas mengamankan area sekitar tempat kejadian perkara (TKP), membantu proses penanganan kebakaran, serta mengantisipasi warga agar tidak mendekati lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sekira pukul 14.30 WITA, petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Pemadaman kemudian dilakukan bersama personel kepolisian, relawan, dan warga sekitar.
Api akhirnya berhasil dipadamkan pukul 15.30 WITA menggunakan enam unit mobil tangki pemadam kebakaran.
Dari informasi awal yang diperoleh di lokasi, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik di area dapur.
Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H. mengatakan personel kepolisian langsung mendatangi lokasi sebagai bagian dari respons cepat terhadap kejadian yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Personel langsung mendatangi lokasi, mengamankan TKP, membantu proses penanganan kebakaran, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengetahui kronologi dan penyebab kejadian,” ujar Aksarudin.
Dalam penanganan kebakaran tersebut, sejumlah unsur ikut terlibat. Mereka antara lain Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda, Polsek Sungai Pinang, Beat Sat Samapta Polresta Samarinda, relawan Kota Samarinda, PLN Samarinda, dan PMI Kota Samarinda.
Kebakaran tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mengabaikan kondisi instalasi listrik dan perangkat elektronik di rumah.
Kapolsek Sungai Pinang mengimbau warga memastikan instalasi listrik serta peralatan elektronik berada dalam kondisi aman, terutama ketika rumah ditinggalkan.
“Jangan mengabaikan potensi gangguan listrik sekecil apa pun. Pemeriksaan instalasi secara berkala dan memastikan peralatan listrik dalam kondisi aman saat rumah ditinggalkan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya kebakaran,” pungkasnya.
Kebakaran di Samarinda Utara itu tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi kerugian sekira Rp300 juta harus ditanggung pemilik bangunan. Polisi masih mendalami penyebab pasti api untuk memastikan bagaimana kebakaran bermula. (*)















