KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman yang harus diantisipasi sejak dini di Kalimantan Timur. Dampaknya tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat hingga aktivitas sosial dan ekonomi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran, sehingga penanganannya membutuhkan langkah yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.
“Kami memahami bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan kebakaran semata, tetapi merupakan persoalan yang memiliki dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Tedy, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan pola tindakan yang terintegrasi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BPBD, pemadam kebakaran, stakeholder terkait, dunia usaha hingga masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam apel kesiapsiagaan karhutla yang digelar Polda Kaltim. Kegiatan tersebut menjadi langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, sekaligus memperkuat koordinasi seluruh unsur dalam menghadapi potensi karhutla di wilayah Kaltim.
“Mulai dari pencegahan, deteksi dini dan penyampaian informasi, respons cepat apabila terjadi kebakaran, sampai dengan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Tedy menegaskan, pencegahan menjadi langkah utama dalam menghadapi ancaman karhutla. Sebab, semakin cepat informasi mengenai titik api diketahui, semakin besar peluang untuk mencegah api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Prinsip kita jelas, mencegah lebih baik daripada memadamkan. Karena itu, setiap informasi mengenai potensi kebakaran harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari sistem pencegahan karhutla. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun potensi terjadinya kebakaran kepada aparat atau instansi terkait.
“Kesiapsiagaan ini pada akhirnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Dia menambahkan, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak hanya diukur dari kecepatan memadamkan api, tetapi juga dari seberapa efektif upaya pencegahan dilakukan agar kebakaran tidak terjadi.
Dalam kesiapsiagaan itu, Tedy memastikan kegiatan rutin kepolisian tetap berjalan. Setiap personel telah diberikan surat perintah untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai kebutuhan.
“Untuk sekarang ini sekitar sepertiga, ya, sepertiga dari kekuatan yang ada,” ungkapnya saat ditanya mengenai jumlah personel khusus yang disiapkan untuk pencegahan karhutla.
Namun, apabila terjadi kebakaran, seluruh kekuatan personel akan dikerahkan untuk mendukung penanganan.
“Namun, kalau terjadi kebakaran, semua akan dikerahkan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penindakan hukum terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan, Tedy mengatakan sejauh ini belum ada temuan yang berujung pada penindakan.
“Untuk sementara ini belum, ya. Belum ada, karena belum terjadi dampak,” katanya.
Meski demikian, Polda Kaltim tetap melakukan langkah pencegahan melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok sembarangan di lokasi yang mudah terbakar.
Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait potensi karhutla, Polda Kaltim juga menyiapkan posko pengaduan di Satsabhara Polda Kaltim melalui layanan Quick Response. (*)















