DUIT Rp6,8 triliun bukanlah jumlah yang sedikit. Uang sebesar itu menguap dalam skandal mega korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kini, kasus kakap yang menggelinding sejak 2007 hingga 2012 tersebut resmi memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kukar telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kejaksaan memecah perkara ini menjadi tujuh berkas terpisah atau splitsing. Tidak tanggung-tanggung, ada tujuh orang yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Kubu pertama diisi oleh empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar yang menjabat bergantian. Mereka adalah H M (periode 2005–2008), B H (Maret 2009–September 2010), H A (Oktober 2010–Mei 2011), dan Ad (2011–2014).
Sementara kubu kedua berasal dari kelompok jetset korporasi. Jaksa menjerat tiga petinggi swasta dari JMB Group, yakni B T, G T, dan D A, yang mengendalikan jaringan bisnis tambang PT Jembayan Muarabara hingga PT Arzara Baraindo Energitama.
"Jadi ada empat orang yang berstatus pada saat itu Kepala Dinas, dan ada tiga orang yang pada saat itu sebagai pihak swasta," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani.
Gunung Uang Sitaan dan Deretan Mobil Mewah
Berdasarkan audit resmi BPKP Perwakilan Kaltim, ulah para terdakwa memicu kerugian negara yang fantastis, tepatnya Rp6.858.493.143.079,18. Demi menyelamatkan uang rakyat, kejaksaan bergerak agresif memburu aset para pelaku.
Hasilnya mencengangkan. Jaksa berhasil mengamankan uang titipan senilai Rp 699,7 miliar yang kini tersimpan di rekening kedinasan Kejari Kukar pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
Tak hanya rupiah, tumpukan mata uang asing mulai dari US$103.025, Dolar Australia, Ringgit Malaysia, Won Korea, hingga Yuan Tiongkok turut disita petugas dari tangan para terdakwa.
Gudang barang bukti kini penuh dengan simbol kekayaan para tersangka. Mulai dari mobil mewah Lexus LX 570, mobil listrik Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, hingga Hyundai Creta.
Petugas juga menyita perhiasan berkilau, jam tangan mewah, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah strategis. Seluruh barang berharga ini menjadi bukti nyata bagaimana fasilitas negara diduga kuat dikuras demi syahwat memperkaya diri.
Jaksa sudah menyiapkan jeratan pasal berlapis untuk memastikan para terdakwa mendapat hukuman setimpal. Mereka dibidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo KUHP dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Masyarakat Kaltim kini menunggu keadilan ditegakkan di ruang sidang. Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pertambangan dan pemanfaatan lahan negara di Nusantara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, memastikan proses administrasi berjalan cepat tanpa hambatan. Tim penuntut umum siap membongkar seluruh mufakat jahat ini di hadapan majelis hakim.
"Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Selanjutnya kita akan menunggu penetapan hari sidang, mungkin dalam satu atau dua minggu ke depan," pungkas Tengku Firdaus. (*)

















