PEMBAHASAN Raperda insentif guru dan tenaga kependidikan di Bontang tinggal selangkah lagi rampung. Satu hal masih jadi pekerjaan rumah: besaran insentif berdasarkan jenjang pendidikan dan beban mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, menyebut sebagian besar poin dalam rancangan aturan itu sudah disepakati bersama DPRD. Yang tersisa tinggal menyoal angka.
Selama ini pemberian insentif bagi guru kerap berjalan tanpa payung hukum yang mengikat. Raperda ini disusun untuk mengubah itu, memberi kepastian anggaran sekaligus hak bagi tenaga pendidik di Bontang.
Selain soal nominal, Disdikbud dan DPRD juga menyepakati sejumlah penyesuaian administrasi. Masa berlaku persyaratan yang tadinya dua tahun kini dipangkas menjadi satu tahun, termasuk ketentuan terkait Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Raperda sedikit lagi rampung. Semoga bisa disepakati demi kesejahteraan guru di Bontang,” tutur Abdu Safa, Kamis (24/8/2026).
Rincian Besaran Insentif Guru Berdasarkan Kualifikasi
Dalam rancangan tersebut, besaran insentif dibedakan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jam mengajar per pekan. Guru berkualifikasi D4, S1, S2, hingga S3 diusulkan menerima:
Rp1,3 juta per bulan untuk beban mengajar 12–17 jam per pekan
Rp1,4 juta per bulan untuk beban mengajar 18–23 jam per pekan
Rp1,5 juta per bulan untuk beban mengajar 24 jam per pekan atau lebih
Skema ini berlaku bagi guru jenjang SD, SMP, TK, PAUD, dan satuan pendidikan sederajat. Pendidik di Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) turut masuk skema, dengan besaran menyesuaikan kualifikasi masing-masing.
Untuk jenjang pendidikan di bawahnya, besaran insentif disusun bertingkat. Guru berkualifikasi D3 diusulkan menerima Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta. Lulusan D1/D2 berada di kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta, sedangkan lulusan SMA memperoleh Rp1 juta hingga Rp1,2 juta, tergantung beban mengajar.
Insentif Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan
Raperda ini juga mengatur insentif bagi kepala sekolah. Kepala sekolah berkualifikasi D4/S1 diusulkan menerima Rp1,5 juta per bulan, D3 sebesar Rp1,4 juta, D1/D2 sebesar Rp1,3 juta, dan lulusan SMA sebesar Rp1,2 juta.
Skema ini tak hanya menyasar guru dan kepala sekolah. Tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi, pustakawan, dan laboran juga masuk dalam daftar penerima insentif, dengan besaran yang disesuaikan jenjang pendidikan dan kualifikasi akademik masing-masing.
Jika disahkan, aturan ini akan menjadi dasar hukum permanen bagi pemberian insentif guru dan tenaga kependidikan di Bontang. Kepastian anggaran ini penting, terutama bagi tenaga pendidik honorer yang selama ini bergantung pada kebijakan insentif tanpa payung perda.
Safa Muha berharap pembahasan bisa segera dituntaskan agar pemberian insentif punya dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, aturan ini tak sekadar mengatur nominal, tapi juga menjadi landasan jangka panjang bagi kesejahteraan tenaga pendidikan dan kependidikan di Kota Bontang. (*)















