KABAR baik bagi tenaga pendidik di Kota Bontang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang insentif guru kini hampir rampung, dengan usulan besaran mencapai Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Besaran insentif nantinya disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan beban mengajar. Skema ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak tenaga pendidik memiliki dasar penganggaran yang lebih jelas.
Untuk guru berkualifikasi D4, S1, S2 hingga S3, insentif diusulkan sebesar Rp1,3 juta untuk beban mengajar 12–17 jam per pekan, Rp1,4 juta untuk 18–23 jam, dan Rp1,5 juta bagi guru dengan beban mengajar 24 jam atau lebih.
Skema tersebut mencakup guru jenjang SD, SMP, TK, PAUD dan satuan pendidikan sederajat. Guru pada Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) juga masuk dalam skema dengan besaran yang menyesuaikan kualifikasi.
Raperda juga membawa perubahan dalam persyaratan administrasi. Masa berlaku sejumlah persyaratan yang sebelumnya dua tahun diusulkan menjadi satu tahun, termasuk ketentuan terkait NUPTK dan Dapodik.
Untuk guru dengan kualifikasi D3, insentif diusulkan berada pada kisaran Rp1,2 juta–Rp1,4 juta. Lulusan D1/D2 sebesar Rp1,1 juta–Rp1,3 juta, sedangkan lulusan SMA berada pada kisaran Rp1 juta–Rp1,2 juta, tergantung beban mengajar.
Tak hanya guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan juga masuk dalam rancangan penerima insentif.
Kepala sekolah berkualifikasi D4/S1 diusulkan menerima Rp1,5 juta per bulan, D3 Rp1,4 juta, D1/D2 Rp1,3 juta, dan SMA Rp1,2 juta.
Sementara tenaga administrasi, pustakawan, laboran, serta tenaga kependidikan lainnya juga akan mendapat insentif berdasarkan jenjang pendidikan dan kualifikasi akademik masing-masing. (*)















