AIR mungkin terlihat sederhana Ketika mengalir lancar dari keran rumah. Tetapi Ketika air sulit diperoleh, Masyarakat baru benar benar merasakan bahwa air bukan sekadar kebutuhan tambahan. Air menentukan bagaimana seseorang minum, memasak, mandi, mencuci, menjaga kesehatan anak, hingga menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Itulah mengapa persoalan kekurangan air yang dirasakan kami Masyarakat kampung Jennae RW 05 Cempagae Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, tidak seharusnya dibaca sebagai keluhan kecil masyarakat kampung.
Nah, persoalan ini harus di lihat sebagai persoalan pelayanan dasar, keadilan sosial, tanggung jawab pemerintah sekaligus tanggung jawab sosial Perusahaan yang hidup dan berkembang di sekitar Masyarakat, tema yang kemudian saya angkat “Masyarakat Kekeringan, Perusahaan Berpangku Tangan” terdengar keras namun kritik ini bukan dimaksudkan untuk serta merta menuduh bahwa Perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi kepada Masyarakat.
Sama halnya dengan tulisan di media sosial saya terkait kritik nominal penggunaan program CSR Perusahaan PT. Semen Tonas yang di realisasikan ke Forum TJSL 11 Kelurahan dan Desa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang di antaranya Kelurahan sapanang, opini ini tetap pada koridornya kritik namun tetap pada posisi membangun.
Kita lanjut.
Perlu di ketahui bahwa berbagai program TJSL PT Semen Tonasa memang telah dilaksanakan di wilayah sekitar perusahaan, termasuk Kelurahan Sapanang. Perusahaan, misalnya, merealisasikan program pengembangan UMKM melalui Forum CSR Kelurahan Sapanang pada 2024. PT Semen Tonasa juga mengumumkan penyerahan program TJSL sebesar Rp3,2 miliar kepada desa/kelurahan Ring 1 pada November 2024.
Maka istilah “berpangku tangan” dalam tulisan ini harus dibaca sebagai pertanyaan kritis mengenai tingkat kehadiran dan respons terhadap kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak yaitu AIR. Pertanyaan mendasar dari tulisan ini Adalah Ketika Masyarakat terdampak aktivitas Perusahaan kesulitan air, sejauh mana pemerintah dan Perusahaan mampu mengubah berbagai program, anggaran, forum dan komitmen sosial menjadi air yang benar-benar sampai ke rumah warga?
Hemat saya persoalan air ini merupakan hak tiap warga sehingga kita perlu menempatkan persoalan ini pada titik yang benar, air bukan semata – mata bantuan sosial, air pun bukan kemurahan hati pemerintah, air juga bukan hadiah Perusahaan kepada Masyarakat namun air merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhanya di jamin negara.
Nah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menetapkan bahwa salah satu jenis pelayanan dasar bidang pekerjaan umum pada pemerintah kabupaten/kota adalah pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, dan penerima pelayanan tersebut adalah setiap warga negara.
Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 juga menempatkan pemenuhan kebutuhan air minum sehari-hari sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal pemerintah kabupaten/kota. Jadi, sebelum berbicara tentang CSR atau TJSL perusahaan, harus di tegaskan lebih dahulu bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab utama sebab pemerintah merupakan perpanjangan tangan Masyarakat.
Sebagai perpanjangan tangan Masyarakat, pemerintah tidak boleh hanya sekedar menjadi penghubung antara Masyarakat dengan Perusahaan serta pemerintah bukan sekedar pihak yang membuat surat permohonan CSR namun pemerintah Adalah pemegang kewenangan, pengelola anggaran publik, pembuat kebijakan, koordinator pembangunan, sekaligus pihak yang harus memastikan pelayanan dasar benar-benar sampai kepada masyarakat.
Olehnya itu Ketika warga mengatakan KAMI KESULITA AIR, maka sudah sewajarnya pemerintah harus menerjemahkan kalimat sederhana itu menjadi data kebutuhan warga serta segera menerapkan kebijakan baik anggaran, distribusi air darurat serta koordinasi antar instansi bukan malah menjawab secara normatif SEMENTARA KAMI DATA, sementara waktu terus berjalan dan kebutuhan air harus tetap terpenuhi.
Hemat sepemahamanya saya, pemerintah bukan seberapa cepat menerima aspirasi tetapi seberapa cepat aspirasi berubah menjadi pelayanan, menariknya Kampung Jennae RW 05 Cempagae Kelurahan Sapanang kecamatan Bungoro ini merupakan daerah teradampak aktivitas Perusahaan olehnya itu sudah sewajarnya kampung ini menjadi perhatian bagi Pemegang kekuasaan di Perusahaan yang melaksanakan aktivitas tiap hari, perlu kita ketahui bahwa persoalan air ini berkaitan dengan Kesehatan pastinya sebab air berkaitan langsung dengan aktivitias kita sehari hari.
Nah hal ini bukan tanpa dasar sebab penelitian tahun 2025 mengenai penggunaan air minum dan kejadian stunting di Kelurahan Sapanang menemukan adanya hubungan statistik antara kesulitan akses sumber air minum dengan kejadian stunting pada sampel penelitian. Penelitian tersebut melaporkan odds ratio 2,459 untuk akses yang sulit dan juga menemukan dominasi penggunaan sumur gali dalam sumber air masyarakat yang diteliti.
Penelitian observasional tersebut tentu tidak berarti bahwa kesulitan air sendirian menyebabkan stunting, tetapi memberikan peringatan penting bahwa akses air merupakan bagian dari lingkungan kesehatan masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Sehingga saya dapat mengambil Kesimpulan bahwa sangat tidak tepat jika persoalan air baru mendapat perhatian ketika masyarakat sudah melakukan protes.
Kemudian, kita lanjut dengan pertanyaan yang sangat sering di pertanyakan entah masala hapa pun itu yang terjadi di wilayah ring 1, ialah DIMANA POSISI PERUSAHAAN PT. SEMEN TONASA????.
Pada uraian sebelumnya, kita telah membahas tanggung jawab pemerintah ditempatkan secara jelas, olehnya itu kita perlu memahami bahwa semakin dekat masyarakat terhadap pusat aktivitas perusahaan, semakin kuat pula perhatian terhadap kondisi sosial dan lingkungannya.
PT Semen Tonasa sendiri menyatakan bahwa pelaksanaan TJSL dilakukan melalui kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Pangkep, dinas terkait, lembaga lain, serta masyarakat lingkar. Perusahaan juga memiliki pilar antara lain Tonasa Sehat dan Tonasa Hijau, yang berkaitan dengan kualitas hidup, kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kemudian di tingkat daerah, tanggung jawab sosial perusahaan bahkan tidak hanya menjadi diskursus moral.
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mempunyai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dalam dasar pemikirannya, perda tersebut menekankan perlunya hubungan sinergis antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian Secara nasional, tanggung jawab sosial dan lingkungan juga memiliki landasan dalam UU Perseroan Terbatas. Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 mengatur kewajiban TJSL bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Ketentuan pelaksanaannya juga diatur melalui PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Jadi aturan sudah jelas, nyata dan siap untuk di aplikasikan sehingga dengan dasar tersebut warga sah sah saja meminta Perusahaan memberikan perhatian terhadap persoalan sosial Masyarakat terdampak bukan berarti warga meminta belas kasihan.
Nah, kita merujuk pada pertanyaan krusial dan inti dari tulisan ini ialah dimana letak responsive Perusahaan melihat kondisi warga yang kurang lebih 3 bulan ini kekeringan, Perusahaan jangan hanya sekedar melaksanakan program baik itu program pemberdayaan jangka Panjang namun juga harus sesegera mungkin merespons kebutuhan mendesak warga di antaranya pemenuhan air bersih sebab Perusahaan mesti memhami skala prioritas kebutuhan Masyarakat.
Secara umum, Perusahaan pastinya telah memiliki program yang telah dikaji dan akan di implementasikan namun sebagai warga saya menganalisa bahwa program seharusnya mengikuti kebutuhan Masyarakat, bukan Masyarakat yang dipaksa menyesuaikan diri dengan daftar program. Nah pernyataan ini bukan hanya sekedar penyampaian tertulis melalui opini yang singkat ini, namun berdasar pada Analisa dan pengamatan saya sebagai warga Jennae RW 05 Cempagae Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro. (*)















