PELAJAR di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat tak lagi bebas membawa telepon genggam alias ponsel ke sekolah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tengah menyiapkan aturan resmi yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.
Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus sekaligus mengurangi dampak negatif penggunaan gawai terhadap anak. Pemerintah berharap sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang bebas dari gangguan layar ponsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan kebijakan itu merupakan arahan langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Saat ini pemerintah masih merampungkan Surat Edaran Wali Kota sebelum diberlakukan di seluruh sekolah.
"Surat edarannya masih dalam proses penyusunan. Setelah selesai, akan segera disosialisasikan ke seluruh sekolah," ujar Abdu Safa Muha saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah didorong menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dengan membatasi penggunaan perangkat digital selama proses pendidikan berlangsung.
Pemkot Bontang menilai penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat mengganggu konsentrasi siswa. Selain menurunkan fokus belajar, penggunaan HP tanpa pengawasan juga berisiko memicu kecanduan hingga membuka akses terhadap konten yang tidak sesuai usia.
Karena itu, pemerintah berharap orang tua tidak memandang kebijakan ini sebagai bentuk pelarangan semata.
"Kami ingin orang tua memahami bahwa ini bagian dari upaya pemerintah menjaga anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol," kata Abdu Safa.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, turut menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang benar-benar mendukung proses belajar tanpa gangguan penggunaan telepon genggam.
"Kalau anak sudah di sekolah, itu artinya orangtua menitipkan mereka untuk dididik. Kalau sudah ada aturan tidak boleh bawa HP, kita harus dukung," tegas Agus.
Ia bahkan mengusulkan solusi teknis apabila siswa terlanjur membawa ponsel ke sekolah. Perangkat itu bisa disimpan di kantor sekolah, tetapi tidak diperkenankan masuk ke ruang kelas.
Menjawab kekhawatiran sebagian orang tua soal komunikasi dengan anak, Agus menilai masih ada cara lain yang lebih efektif.
Menurutnya, bila terdapat keperluan mendesak, orang tua dapat langsung menghubungi atau datang ke sekolah.
"Kalau memang perlu, orang tua bisa datang langsung ke sekolah. Jangan sampai alasan komunikasi justru menghambat kebijakan yang tujuannya untuk kebaikan anak," ujarnya.
Agus menegaskan keberhasilan aturan ini tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga dukungan keluarga dan masyarakat. Ia berharap semua pihak memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan generasi yang lebih disiplin, fokus belajar, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
"Anak-anak ini adalah masa depan kita semua. Kalau kita sepakat ingin melindungi mereka, maka kebijakan ini harus kita dukung bersama," tegas Agus Haris. (*)















