LANGKAH tegas diambil Kepolisian Resor (Polres) Bontang untuk merespons aduan PT Prima Solid Energy (PSE). Perusahaan tersebut resmi melaporkan dugaan penyebaran hoaks, pemerasan, hingga doxing yang menyasar mereka di media sosial.
Kepastian pengusutan kasus ini ditegaskan langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang, AKP Putu Ari Sanjaya Putra. Pihaknya memastikan proses hukum langsung berjalan usai berkas laporan diterima.
“Apabila ada pelaporan, pasti akan kami tindak lanjuti,” kata AKP Putu, Rabu (29/7/2026).
Putu menekankan, penyidik tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan. Setiap laporan dari masyarakat maupun badan usaha wajib melalui tahapan hukum yang transparan dan terukur.
Tim penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti, memanggil saksi-saksi kunci, serta mendalami keterangan dari seluruh pihak yang terseret dalam aduan ini.
“Prosesnya tentu melalui mekanisme yang berlaku. Kami juga akan menyampaikan perkembangan penanganan kepada pelapor secara berkala,” lugasnya.
Meski begitu, jajaran Satreskrim Polres Bontang masih merahasiakan detail teknis penyelidikan dari publik. Strategi ini diambil demi menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses hukum di lapangan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan. Namun, detail tindakan penyelidikan belum bisa kami buka ke publik demi menjaga integritas proses hukum,” tambah Putu.
Kasus ini bermula dari keresahan manajemen PT PSE atas aktivitas tiga akun Instagram. Akun-akun tersebut diduga kuat tak hanya menyebarkan kabar bohong yang merusak reputasi perusahaan, tetapi juga melancarkan aksi pemerasan serta membeberkan data pribadi (doxing).
Menanggapi fenomena perselisihan di ruang digital ini, AKP Putu mengimbau masyarakat luas untuk lebih dewasa dan bijak saat bermedia sosial. Jempol digital, tegasnya, punya konsekuensi hukum jika dipakai merugikan orang lain.
"Kami minta warga tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kami pastikan bekerja profesional untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," tegas Putu memungkas. (*)















