PENANGANAN kasus narkoba di Bontang kini mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi. Selain memburu jaringan peredaran gelap, Polres Bontang juga membuka jalan pemulihan bagi pengguna dan pecandu agar bisa lepas dari ketergantungan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan pengguna narkoba di lingkungan sekitarnya. Langkah tersebut bukan untuk mempercepat proses hukum, melainkan agar mereka bisa segera mendapatkan rehabilitasi.
Kasat Reskoba Polres Bontang, Iptu Larto, mengatakan peran masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan pengguna narkoba dari lingkaran kecanduan.
"Kalau ada pengguna atau pecandu, tolong disampaikan. Mereka bisa kita arahkan untuk rehabilitasi melalui kerja sama dengan IPWL," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Saat ini terdapat tiga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kota Bontang yang siap memberikan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Ketiga fasilitas tersebut meliputi Klinik BNN Kota Bontang, Puskesmas Bontang Utara 1, dan RSUD Taman Husada Bontang. Seluruhnya menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin keluar dari jerat penyalahgunaan narkoba.
Menurut Larto, pendekatan rehabilitasi penting untuk mengubah anggapan bahwa setiap orang yang terlibat narkoba harus berakhir di balik jeruji besi.
"Kami bukan hanya penangkap atau penindak, tapi juga berperan sebagai penyembuh. Pecandu itu bisa kita bantu untuk pulih," katanya.
Larto menjelaskan, setiap orang yang diamankan dalam operasi tetap menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.
Namun setelah hasil asesmen menunjukkan seseorang hanya berstatus pengguna, polisi akan mengarahkan yang bersangkutan mengikuti program rehabilitasi melalui IPWL.
"Kalau memang positif sebagai pengguna, langsung kita arahkan ke IPWL. Kasihan mereka, karena pada dasarnya mereka adalah korban," ujarnya.
Pendekatan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi beban penanganan yang selama ini banyak bertumpu pada Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan melibatkan berbagai institusi kesehatan, proses rehabilitasi dinilai bisa berjalan lebih optimal.
Hingga pertengahan 2026, Satreskoba Polres Bontang telah mengarahkan lebih dari 10 pengguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi.
Meski mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna, Polres Bontang memastikan pemberantasan jaringan peredaran narkoba tetap berjalan melalui Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung hingga 30 Juli mendatang.
Operasi tersebut menyasar pelaku peredaran gelap sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pecandu narkoba membutuhkan pertolongan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Larto berharap semakin banyak masyarakat berani melapor sehingga pengguna narkoba memiliki kesempatan untuk pulih sebelum terlambat.
"Harapan kami semakin banyak pengguna yang berani keluar dari lingkaran narkoba dan mendapatkan kesempatan untuk pulih. Sehingga mereka bisa kembali menjalani hidup dengan normal," tutupnya. (*)















