KEBAKARAN lahan Teluk Pandan menghanguskan area bekas persawahan seluas sekitar 5 hektare di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Senin (31/8/2026) sore. Polisi kini memproses seorang pria berinisial MA (62) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, laporan warga soal titik api masuk sekira pukul 15.30 WITA. Personel Polsek Teluk Pandan bersama tim Manggala Agni bergerak ke lokasi begitu informasi diterima.
"Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar," ujar Apriliando.
Di lapangan, tim mendapati api sudah membakar sebagian besar lahan bekas sawah. Angin kencang menjadi tantangan utama karena membuat kobaran cepat menjalar ke petak-petak lain di sekitarnya.
Petugas gabungan bersama warga sekitar mengerahkan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni untuk menjinakkan api. Selain itu, sejumlah peralatan pemadaman manual turut digunakan mengingat medan lahan yang cukup luas.
Proses pemadaman kebakaran lahan itu berlangsung hampir dua setengah jam, mulai dari kedatangan tim hingga api benar-benar padam pukul 17.45 WITA. Kondisi angin yang tidak menentu sempat membuat petugas harus berpindah titik pemadaman beberapa kali.
Setelah api padam, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan MA dalam pembakaran lahan tersebut. Petugas kemudian melacak dan mengamankan pria itu ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku. Di antaranya kayu yang diduga bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, dan sepasang sepatu boots.
Polsek Teluk Pandan telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada 1 September 2026. Penyidik turut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim sebagai dasar penyelidikan resmi.
Perkara kebakaran lahan Teluk Pandan ini dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Apriliando menjelaskan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, sekaligus melengkapi berkas administrasi penyidikan.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya.
Kasus kebakaran lahan seperti ini berpotensi memicu kerugian ekonomi bagi pemilik lahan sekitar, mengingat area bekas persawahan sering menjadi sumber penghidupan warga. Selain itu, asap dari kebakaran lahan juga berisiko mengganggu kesehatan pernapasan warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi kejadian.
Polisi memastikan proses hukum terhadap MA akan berjalan sesuai prosedur, sembari terus mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
"Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas," tegas Apriliando. (*)















