KEBAKARAN lahan Samarinda telah melahap lebih dari 194 hektare lahan di 117 titik hingga akhir Agustus 2026, saat kemarau panjang juga memicu krisis air bersih dan meningkatkan ancaman gangguan pernapasan warga.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026.
Kebakaran lahan Samarinda tersebar di hampir seluruh wilayah Kota Tepian. Kecamatan Palaran dan Sambutan menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar yang paling masif.
Wilayah Samarinda Utara dan Samarinda Ulu juga mencatat belasan kejadian kebakaran. Api turut melanda Sungai Kunjang, Sungai Pinang, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, hingga Samarinda Kota.
Dari seluruh wilayah kecamatan, Samarinda Ilir sejauh ini disebut masih terbebas dari titik api.
Besarnya luasan lahan yang terbakar membuat asap dan debu halus menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kebakaran, tetapi juga kesehatan masyarakat.
ISPA Meningkat hingga 22,8 Persen
Dampak kabut asap mulai terlihat dari meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pada Agustus 2026, angka pasien ISPA disebut menembus 22,8 persen.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengingatkan masyarakat mengenai bahaya debu halus yang terdapat di udara.
"Karena tidak mudah tersaring bulu hidung, mata, dan lain sebagainya, ini yang sampai masuk ke arah paru-paru," jelas Andi Harun.
Partikel berukuran sangat kecil tersebut dinilai rentan terhirup warga ketika beraktivitas di luar rumah. Karena itu, pemerintah mendorong masyarakat kembali menggunakan masker sebagai langkah perlindungan paling mudah dilakukan.
"Ayo kita kembali memakai masker. Itu langkah preventif yang paling murah, paling memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu dekat," tegas Andi Harun.
Krisis Air Bersih Mengikuti Musim Kemarau
Masalah yang dihadapi warga Samarinda tidak berhenti pada asap dan kebakaran lahan. Kemarau panjang juga membuat cadangan air bersih yang didistribusikan ke rumah-rumah warga semakin menipis.
Keterbatasan air bersih memunculkan ancaman penyakit seperti diare dan infeksi kulit karena masyarakat kesulitan memperoleh air yang higienis.
Pemerintah Kota Samarinda mengimbau warga menyiapkan persediaan air secukupnya. Warga juga diminta tidak menampung air secara berlebihan agar pasokan dapat dibagi dengan masyarakat lain yang membutuhkan.
"Makanya ditampung air secukupnya. Tapi tidak usah berlebih-lebihan supaya masyarakat lain juga bisa kebagian," pesan Andi Harun.
Imbauan tersebut menjadi penting di tengah kondisi kemarau yang masih berlangsung dan kebutuhan air bersih yang meningkat.
Pemkot Samarinda Tetapkan Status Tanggap Darurat
Kombinasi kebakaran lahan, kepungan asap, dan menipisnya cadangan air bersih menjadi dasar Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan.
Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 25 Agustus sampai 7 September 2026.
Sepanjang masa darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus mengoperasikan posko terpadu. Petugas juga mengerahkan armada pemadam portabel dan truk tangki air.
Armada tersebut digunakan untuk menangani dua persoalan sekaligus, yakni memadamkan kebakaran lahan dan mendistribusikan air bersih kepada wilayah yang mengalami krisis.
Sambutan dan Palaran menjadi wilayah yang mendapat perhatian dalam distribusi air bersih karena menghadapi kondisi paling krisis.
Di tengah meluasnya kebakaran lahan Samarinda dan ancaman asap terhadap kesehatan, pemerintah kembali meminta warga membatasi paparan udara luar dan menggunakan masker saat beraktivitas.
Andi Harun meminta imbauan tersebut dilakukan untuk sementara waktu sampai kondisi kembali normal.
"Jadi tolong pakai masker saat keluar rumah, untuk sementara waktu sampai situasi kembali normal," tutupnya. (*)















