DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan instruksi khusus menghadapi bahaya dampak karhutla Kaltim yang mulai mengancam kesehatan warga sekolah.
Langkah pencegahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1795/Disdikbud.III/SRK/2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin. Seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-Kalimantan Timur diminta bergerak cepat melindungi peserta didik, guru, hingga tenaga kependidikan dari paparan kabut asap beracun.
Ancaman asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat menurunkan kualitas udara secara drastis dalam waktu singkat. Guna mengantisipasi risiko gangguan pernapasan, Disdikbud Kaltim mewajibkan seluruh murid dan pengajar mengenakan masker.
"Gunakan masker selama berada di lingkungan sekolah maupun saat perjalanan pergi dan pulang sekolah," tegas instruksi dalam edaran tersebut.
Selain perlindungan diri, pihak sekolah diinstruksikan membatasi seluruh aktivitas fisik di luar ruangan. Apabila instansi berwenang telah menetapkan kualitas udara dalam kategori tidak sehat, seluruh kegiatan luar kelas wajib dihentikan total.
Bagi satuan pendidikan yang berada di area terdampak parah, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh. Sekolah diperbolehkan mengalihkan sistem pembelajaran menjadi daring (PJJ) setelah berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah setempat atau Disdikbud Provinsi.

Sekolah juga diminta membekali warga sekolah dengan simulasi evakuasi darurat. Apabila ditemukan guru atau murid yang mengalami masalah kesehatan akibat asap, kepala sekolah wajib segera merujuk korban ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Disdikbud Kaltim menginstruksikan Kepala Cabang Dinas Wilayah I hingga VI melakukan pemantauan intensif di lapangan.
Monitoring berkala mencakup pemetaan kualitas udara harian serta pelaporan kondisi kesehatan warga sekolah. Instruksi ini juga telah ditembuskan resmi kepada Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, BPMP Kaltim, serta seluruh Cabang Dinas Wilayah I-VI sebagai langkah terpadu penanganan bencana sektor pendidikan. (*)















