MASYARAKAT Adat Dayak Basap di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mendesak pemerintah memberikan perlindungan hukum atas kawasan hutan yang menjadi ruang hidup mereka.
Desakan ini disuarakan lewat ritual adat di Kilometer 20, Karangan, menyusul maraknya pembalakan liar yang kian masif merusak alam tempat mereka bergantung hidup.
Kerusakan ekosistem di wilayah Karangan memicu kekhawatiran mendalam bagi warga lokal. Penjarahan kayu secara terstruktur membuat ruang gerak warga kian tersepit.
"Hutan adalah ‘ibu’ bagi masyarakat adat, dan saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja akibat keserakahan pihak luar yang melakukan pembalakan," ujar Tokoh Masyarakat Adat Dayak Basap Desa Karangan Dalam, Decky Zulkarnain, Selasa (1/9/2026).
Decky menegaskan, warga lokal memiliki hubungan emosional dan historis dengan kawasan tersebut. Selain pemenuhan kebutuhan harian, tradisi leluhur bergantung pada kelestarian hutan.
Pemerintah diminta tak cuma memandang persoalan ini dari kacamata lingkungan murni. Keberadaan hak hukum warga asli harus menjadi pertimbangan utama.
Keterlibatan warga lokal terbukti efektif menekan potensi bencana ekologis. Kehadiran komunitas yang menjaga hutan secara mandiri mampu meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengawasan swadaya dari benteng adat ini dinilai efektif memantau pergerakan titik api maupun pihak luar yang berupaya merusak vegetasi alam.
Ketua Adat Dayak Basap Karangan Dalam, Fadli, menyebut prosesi adat di Kilometer 20 menjadi sarana menyatukan sikap atas tekanan industri ekstraktaf dan perambah liar.
Wilayah adat yang dulu utuh kini terbelah secara administratif menjadi tiga desa: Karangan Dalam, Karangan Seberang, dan Karangan Hilir.
"Ritual ini merupakan bentuk suara hati kami yang selama ini merasa tertekan oleh pihak-pihak yang masuk dan mengambil hasil bumi kami," kata Fadli.
Fadli berharap pejabat berwenang datang langsung ke lapangan untuk menyaksikan kondisi geografis serta mendengar desakan warga.
Hingga saat ini, pengakuan legalitas menjadi kunci utama perlindungan wilayah kelola rakyat. Tanpa penetapan Peraturan Daerah (Perda), kawasan peradaban adat rawan dicaplok izin usaha lain.
Sesuai regulasi nasional, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi syarat mutlak terbitnya Hutan Adat lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur didorong segera mempercepat verifikasi faktual agar ruang hidup Masyarakat Adat Dayak Basap terlindungi hukum secara permanen. (*)















