KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara senilai lebih dari Rp2,5 triliun sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Capaian fantastis ini dipaparkan dalam rangka menyambut Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Memasuki bulan September 2026, Korps Adhyaksa memperingati Harlah ke-81 dengan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis”. Unjuk kinerja dari markas Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo No. 105, Samarinda Seberang ini menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum di Benua Etam.
Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membeberkan rincian pencapaian kinerja dari berbagai bidang operasional, mulai dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) hingga Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Di jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penanganan kasus penyelewengan dan penindakan rasuah berjalan sangat aktif. Sepanjang delapan bulan pertama di tahun 2026, jajaran Pidsus menangani puluhan perkara dari tingkat penyelidikan hingga penuntutan.
"Penyelidikan sebanyak 13 perkara, penyidikan sebanyak 9 perkara, pra-penuntutan sebanyak 10 perkara," papar Toni mengutip keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Dari rangkaian penanganan pidana korupsi tersebut, total penyitaan pada tahap penyidikan mencapai Rp700,59 miliar. Penyitaan terbesar berasal dari penanganan kasus PT JMB Group dengan angka fantastis senilai Rp699,70 miliar, disusul penanganan perkara CV ABI sebesar Rp890 juta.
Jalur Perdata dan Bantuan Hukum Selamatkan Rp1,89 Triliun
Prestasi tidak kalah mentereng ditorehkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Kaltim berhasil mengamankan aset negara senilai Rp114,66 miliar lewat jalur gugatan perdata.
Langkah hukum tersebut ditempuh saat mewakili PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) melawan PT Sinar Balikpapan Development atas perkara wanprestasi pemanfaatan tanah Barang Milik Negara (BMN) Pemprov Kaltim.
Tidak berhenti di situ, instrumen pendampingan hukum dan bantuan non-litigasi Datun juga memulihkan aset negara sebesar Rp1,77 triliun. Salah satu fokus utamanya mencakup optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
"Melakukan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap optimalisasi pajak daerah pada PT KPC meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Surface/Permukaan sebesar Rp508,85 juta," jelas Toni.
Rangkaian penyelamatan uang rakyat dalam skala jumbo ini menjadi kado penting menyongsong Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81. Sebagai lembaga pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan, Kejati Kaltim menegaskan integritasnya untuk terus mengawal keuangan negara secara adil dan transparan.
Pemulihan aset triliunan rupiah ini diharapkan memberi dampak langsung pada optimalisasi pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur publik di Kalimantan Timur. (*)















