LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA alias Lapas Samarinda menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin, 31 Agustus 2026. Sebanyak 16 warga binaan diusulkan mengikuti program integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB).
Sidang TPP Lapas Samarinda ini dihadiri sejumlah pejabat struktural. Mereka adalah Kasi Binadik Bayu Aji Priyatmiko, Kasi Giatja Gunawan, Kasubsi Bimaswat Moh. Ashraff, Kasubsi Registrasi Danang Wisnu Santoso, Kasubsi Bimker PHK Ali Yunus, Kasubsi Keamanan Agus Riyanto, serta anggota Tim TPP Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kehadiran lengkap para pejabat ini menunjukkan sidang TPP Lapas Samarinda dijalankan secara berlapis. Setiap usulan warga binaan dibahas lintas bidang sebelum direkomendasikan.
Kepala Seksi Binadik Lapas Samarinda, Bayu Aji Priyatmiko menjelaskan, 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan program PB setelah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif. Dasar hukumnya jelas.
Pengusulan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, sidang TPP Lapas Samarinda juga berpedoman pada Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat.
Ketiga regulasi ini menjadi rujukan utama bagi lapas di seluruh Indonesia dalam memproses hak integrasi warga binaan. Aturan tersebut mengatur secara rinci syarat waktu menjalani pidana, kelakuan baik, hingga dokumen pendukung yang wajib dilengkapi.
Bayu Aji menegaskan, sidang TPP bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, forum ini menjadi bukti komitmen lapas memastikan warga binaan memperoleh perlakuan layak sekaligus kesempatan berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif.
"Sidang TPP menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah masa hukuman mereka," ujar Bayu Aji mengutip keterangan resminya, Kamis, 3 September 2026.
Karakter dan perubahan perilaku warga binaan menjadi salah satu aspek paling diperhatikan dalam sidang ini. Tim TPP tidak hanya menilai dokumen, tapi juga rekam jejak pembinaan selama menjalani masa tahanan.
Bayu Aji juga meminta seluruh petugas lapas lebih jeli mengamati perkembangan sikap warga binaan. Pengamatan itu perlu dilakukan sepanjang proses pembinaan berjalan, bukan hanya menjelang sidang TPP digelar.
Ia berharap capaian hasil pembinaan yang baik bisa tercermin secara konsisten. Dengan begitu, rekomendasi yang diajukan tim benar-benar mencerminkan kesiapan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Lapas Kelas IIA Samarinda menyatakan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan. Pemenuhan hak-hak WBP dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program pembebasan bersyarat sendiri merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan Indonesia yang menekankan reintegrasi sosial, bukan semata-mata hukuman. Melalui PB, warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dapat menjalani sisa masa pidana di luar lapas dengan pengawasan tertentu.
Proses ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus menjadi harapan baru bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi di tengah keluarga dan masyarakat. (*)















