SEBANYAK 731 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh narapidana dipastikan langsung bebas.
Penyerahan pengurangan masa tahanan tersebut berlangsung di lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda usai upacara peringatan kemerdekaan. Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Puang Dirham, bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto.
Dari total 731 penerima remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, sebanyak 724 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU-I) berupa pengurangan masa pidana berkisar antara satu hingga enam bulan.
Sementara itu, tujuh narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU-II) yang menandakan mereka langsung bebas pada hari Kemerdekaan.
Kalapas Narkotika Samarinda Puang Dirham menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar formalitas tahunan. Seluruh penerima telah dinilai memenuhi kualifikasi administratif maupun substantif sesuai peraturan pemasyarakatan yang berlaku.
"Pemberian remisi menjadi bagian dari penghargaan terhadap proses pembinaan yang dijalani narapidana. Keikutsertaan dalam program pembinaan menjadi evaluasi utama perilaku warga binaan," ujar Puang Dirham usai penyerahan simbolis.
Gubernur Kaltim Serahkan Remisi Se-Kaltim dan Kaltara
Di lokasi terpisah, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memimpin acara penyerahan remisi tingkat provinsi yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Samarinda. Peringatan ini dihadiri jajaran Forkopimda Kaltim, mulai dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Pangdam VI Mulawarman Mayor Jenderal TNI Krido Pramono, hingga pejabat jajaran Kemenkumham dan Ditjenpas.
Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Rudy Mas'ud menegaskan remisi merupakan sarana untuk mendorong motivasi perbaikan diri warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
"Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan untuk cepat bebas, tetapi instrumen normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial," tegas Rudy Mas'ud.
Secara keseluruhan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), negara memberikan remisi kepada 9.405 warga binaan dan anak binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Yohanis Varianto mengonfirmasi rincian tersebut:
RU-I (Narapidana): 9.138 orang
RU-II (Langsung Bebas): 202 orang
RU-I (Anak Binaan): 64 orang
RU-II (Anak Binaan Langsung Bebas): 21 orang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak pengurangan masa tahanan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Di Lapas Kelas IIA Samarinda, warga binaan dibekali berbagai keahlian kemandirian seperti peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, hingga teknik las. Pelatihan berkala ini diproyeksikan sebagai modal sosial dan ekonomi saat warga binaan selesai menjalani masa pidana.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan pemasyarakatan Samarinda ditutup dengan pameran hasil karya warga binaan serta sesi foto bersama seluruh pejabat Forkopimda Kaltim. (*)















