SEBANYAK 1.146 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan memperoleh remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026. Sepuluh orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai masa pidana mereka berakhir tepat di hari kemerdekaan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan hadir langsung memimpin penyerahan surat keputusan remisi tersebut.
Rahmad menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman formalitas, melainkan apresiasi nyata dari negara atas ikhtiar warga binaan dalam memperbaiki diri selama berada di lembaga pemasyarakatan.
"Remisi ini adalah bentuk kepercayaan negara bahwa saudara telah berupaya memperbaiki diri," ujar Rahmad Mas’ud di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Rahmad menekankan pentingnya esensi sistem pemasyarakatan modern. Menurutnya, menjalani masa pidana merupakan wahana pembinaan mental dan keterampilan agar warga binaan siap membaur kembali ke masyarakat secara produktif.
Ia pun berpesan kepada 10 warga binaan yang langsung bebas agar memanfaatkan momentum kemerdekaan ini untuk menata ulang kehidupan. Mereka diharapkan fokus membangun kembali hubungan dengan keluarga, menekuni aktivitas positif, serta tidak lagi mengulangi kesalahan masa lalu.
"Proses pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga bagaimana seseorang dipersiapkan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat," tutur Rahmad.
Pemerintah Kota Balikpapan turut mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif. Rahmad meminta warga membuka pintu penerimaan serta memberikan dukungan sosial kepada para mantan warga binaan.
Syarat Ketat Penerimaan Remisi Umum
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmono menjelaskan, pemberian remisi berpedoman pada pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai undang-undang yang berlaku. Dari total 1.262 penghuni Lapas Balikpapan saat ini, mayoritas menunjukkan progres pembinaan yang sangat baik.
"Pada hari ini Lapas Kelas IIA Balikpapan memberikan remisi umum kepada 1.146 orang dan yang langsung bebas pada hari ini 10 orang," kata Andri.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Penilaian ini bergantung pada durasi masa pidana yang telah dijalani serta rekam jejak kedisiplinan masing-masing individu.
Kriteria Utama Penilaian Warga Binaan
Andri membeberkan bahwa seluruh penerima remisi wajib memenuhi kriteria berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan internal lembaga pemasyarakatan. Selain itu, keaktifan dalam program pembinaan menjadi indikator krusial.
"Selain berkelakuan baik, mereka harus mengikuti segala program pembinaan, baik kemandirian maupun keagamaan dan kepribadian. Mereka juga harus memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelas Andri.
Bagi warga binaan yang masih harus menyelesaikan sisa masa pidana, pihak Lapas berharap pemberian remisi ini memicu semangat untuk terus mempertahankan perilaku positif hingga waktu kebebasan tiba. Momentum HUT RI ke-81 ini mempertegas pesan bahwa peluang memperbaiki diri selalu terbuka lebar bagi siapa pun yang bersungguh-sungguh. (*)













