SEBANYAK 726 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menerima remisi pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 15 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi HUT RI di Lapas Tenggarong menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri di Tenggarong.
Saat membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, Aulia menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman.
"Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, tapi juga melalui penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku," tegas Aulia.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, 726 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
Sebanyak 701 warga binaan menerima RU I. Mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman.
Sedangkan 25 warga binaan masuk kategori RU II. Masa pidana mereka berakhir setelah mendapatkan pengurangan hukuman melalui remisi.
Dari 25 penerima RU II tersebut, 15 orang langsung bebas pada hari penyerahan remisi.
Pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga enam bulan.
Remisi Diberikan Berdasarkan Pembinaan
Pemberian pengurangan masa pidana tidak hanya berkaitan dengan momentum peringatan kemerdekaan. Remisi menjadi bagian dari penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan selama menjalani masa pidana.
Perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan mengikuti program pembinaan menjadi bagian penting dalam pemberian remisi.
Dengan skema tersebut, warga binaan yang memperoleh remisi tetap mendapatkan ruang untuk memperbaiki diri selama berada dalam sistem pemasyarakatan.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Kutai Kartanegara, peringatan HUT ke-81 RI mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur".
Tema tersebut menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan nasional, termasuk dalam pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menekankan kedaulatan hukum melalui tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Setiap hak warga binaan juga harus dipenuhi tanpa diskriminasi sesuai aturan perundang-undangan.
Amanat tersebut menempatkan pemasyarakatan bukan semata sebagai tempat menjalani hukuman. Ada proses pembinaan yang diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku warga binaan.
Prinsip tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. (*)















