LAPAS Kelas IIA Bontang akhirnya angkat bicara menyusul beredarnya aduan dan pemberitaan di media sosial yang menyoroti pelayanan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Pihak lapas menegaskan seluruh laporan telah ditelusuri, namun hingga kini belum ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan yang beredar.
Klarifikasi itu disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur tertanggal 15 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Lapas Bontang memastikan proses pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap seluruh informasi yang muncul di ruang publik.
Manajemen Lapas Kelas IIA Bontang menyebut setiap aduan yang masuk menjadi perhatian serius. Seluruh informasi telah ditindaklanjuti melalui penelusuran dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil sementara menunjukkan belum terdapat bukti yang dapat menguatkan dugaan sebagaimana disampaikan dalam aduan tersebut.
Selain itu, pihak lapas juga menilai identitas pelapor maupun warga binaan yang disebut dalam laporan tidak disertai data pendukung yang dapat diverifikasi. Kondisi itu membuat informasi yang beredar belum bisa dipastikan kebenarannya secara objektif.
Lapas Bontang kembali menegaskan seluruh pelayanan hak warga binaan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pungutan biaya.
Layanan yang dimaksud meliputi pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), hingga pemberian remisi.
Tidak hanya itu, penyediaan fasilitas seperti penempatan kamar hunian, layanan air bersih, maupun komunikasi melalui video call dengan keluarga juga dipastikan dapat diakses tanpa biaya dalam bentuk apa pun.
Menurut pihak lapas, apabila di kemudian hari ditemukan petugas yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP), tindakan tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Minta Aduan Disampaikan Lewat Jalur Resmi
Sebagai bagian dari komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Lapas Kelas IIA Bontang mengajak masyarakat menyampaikan kritik, saran, maupun laporan melalui saluran pengaduan resmi.
Dengan mekanisme tersebut, setiap informasi dinilai lebih mudah diverifikasi sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan sesuai prosedur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Huzaifah Makmur Hidayah, mengapresiasi perhatian masyarakat, media, dan warganet terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkungan lapas.
Ia menilai kritik dan masukan yang disampaikan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Menurutnya, Lapas Bontang tetap berkomitmen membangun pelayanan yang profesional, akuntabel, berintegritas, sekaligus terbuka terhadap evaluasi demi menjaga kepercayaan masyarakat. (*)
















