PEMERINTAH Kota (Pemkot) Samarinda resmi menunda penerapan sistem nomor antrean pembelian Biosolar bersubsidi yang semula dijadwalkan berlaku per 1 September 2026. Langkah evaluasi total ini diambil menyusul gelombang penolakan dari Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) serta ditemukannya dugaan praktik jual-beli nomor antrean di SPBU.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kini menargetkan mekanisme baru tersebut mulai berlaku pada 8 September 2026. Kendati demikian, kepastian tanggal pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Surat Edaran Wali Kota Samarinda sebagai payung hukum resmi di lapangan.
"Kalau surat edaran wali kota semakin cepat keluar, maka kita akan berlakukan per tanggal 8 September," kata Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Rencana penataan distribusi BBM subsidi ini sejatinya dirancang Dishub bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sembilan operator SPBU penyalur. Tujuan utamanya adalah mengurai antrean panjang truk solar yang sering meluber hingga memicu kemacetan parah di jalan raya.
Selain penataan antrean, pemerintah kota menautkan regulasi ini dengan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Skema awal tersebut mengancam pemblokiran 5.095 Fuel Card Biosolar milik armada yang masa uji berkalanya (KIR) telah kedaluwarsa atau tidak terdata.
Aturan ketat tersebut menyulut aksi unjuk rasa ratusan sopir truk FGSS pada 24 Agustus 2026. Massa memadati kawasan Balai Kota Samarinda karena keberatan atas syarat kelulusan uji KIR dan pelunasan pajak kendaraan untuk membuka blokir kartu
Dalam pertemuan langsung bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun, terungkap pula isu maraknya mafia nomor antrean yang menjual kupon SPBU seharga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per lembar.
Merespons aspirasi para sopir, Dishub merombak total mekanisme pendaftaran. Jika sebelumnya armada truk harus mengantre saban hari, dalam skema anyar ini pengemudi akan menerima nomor antrean yang berlaku efektif selama satu bulan penuh.
"Nomor antreannya kita tetap ambil di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) kita di Jalan Ring Road, tetapi kita permudah, kita akan berikan mereka nomor antrean untuk waktu satu bulan," ujar Manalu.
Proses verifikasi dokumen dan fisik kendaraan dilakukan secara manual pada kedatangan pertama di UPKB Ring Road. Untuk bulan-bulan berikutnya, sopir cukup membawa berkas administrasi tanpa perlu menghadirkan unit truk ke lokasi.
Guna meningkatkan efisiensi, Dishub berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda untuk mentransformasi sistem manual ini ke aplikasi digital.
Guna menjaga kelancaran pasokan logistik, Pemkot Samarinda memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi armada yang sedang menjalani proses normalisasi pelanggaran ODOL.
Kendaraan yang belum memenuhi spesifikasi teknis tetap diperbolehkan mengikuti uji berkala dan akan diberikan surat keterangan khusus agar tetap dapat mengakses sistem antrean.
Selain itu, kuota Biosolar akan didistribusikan berdasarkan logbook rute perjalanan riil. Sistem ini dirancang untuk mencegah potensi penimbunan serta pengambilan BBM subsidi secara berulang tanpa urgensi operasional.
Manalu mencontohkan, truk rute jauh seperti Samarinda–Wahau di Kutai Timur yang membutuhkan pasokan sekitar 300 liter solar dapat mengambil kuota langsung untuk tiga hari perjalanan berturut-turut. Sebaliknya, pengisian setiap hari tanpa dokumen perjalanan resmi dipastikan bakal ditolak sistem. (*)















