RESIDIVIS kasus pencurian berinisial ARM (25) kembali berurusan dengan hukum usai melancarkan aksi penganiayaan di Bontang, Kalimantan Timur. Tim Satreskrim Polres Bontang membekuk pemuda asal Bontang Kuala tersebut pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai.
Penangkapan berawal dari aksi brutal pelaku terhadap sepasang kekasih yang sedang menghabiskan waktu di kawasan tepi sungai pada Selasa dini hari.
Peristiwa penganiayaan di Bontang ini bermula sekira pukul 02.00 Wita saat korban dan pasangannya bersantai di pinggir sungai. Setengah jam berselang, ARM mendatangi lokasi dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol. Pelaku mendadak mengajak pasangan pelapor berkelahi tanpa alasan jelas.
"Terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap pasangan pelapor pada bagian kepala, hingga mengenai beton pembatas di pinggir sungai," kata Kasatreskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya mewakili Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu.
Kekerasan tidak berhenti di situ. Pelapor yang mencoba melerai justru menjadi sasaran penganiayaan di Bontang berikutnya. Pelaku memukul bagian belakang kepala pelapor hingga tersungkur, lalu menginjak kepalanya tanpa belas kasihan.
Usai kejadian brutal tersebut, korban langsung menghubungi layanan emergency hotline Polres Bontang. Respon cepat jajaran kepolisian membuat pelarian ARM tidak bertahan lama.
"Setelah menerima laporan melalui layanan hotline, anggota URC melakukan pengecekan dan mengamankan yang bersangkutan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Bontang," ujar AKP Putu Ari Sanjaya.
Saat proses penangkapan, petugas mengamankan satu bilah pisau dapur yang dibawa pelaku sewaktu melancarkan penganiayaan di Bontang.
Penyelidikan mendalam menguak bahwa ARM bukan orang baru di dunia kejahatan. Catatan kepolisian menunjukkan ARM merupakan residivis yang pernah tersandung kasus pencurian pada 2020 dan 2025.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ARM dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Pasal 466 ayat (1), Pasal 307 ayat (1), atau Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)















