UNIT Reskrim Polsek Sangasanga mengungkap kasus pengeroyokan di Sangasanga yang menimpa seorang perempuan di Jalan Sekolahan RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dua perempuan berinisial SA (46) dan AP (26) kini menjalani proses hukum setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan kekerasan fisik yang terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.40 WITA.
Kasus pengeroyokan di Sangasanga itu bermula dari perselisihan antara korban dengan kedua terlapor. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, salah satu terlapor diduga mencolok mata korban. Terlapor lainnya disebut menjambak rambut korban hingga perempuan tersebut terjatuh.
Korban juga diduga mengalami tindakan kekerasan pada bagian leher dan wajah.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Sangasanga bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan kedua terlapor.
Penyelidikan berlangsung hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya di wilayah Sangasanga.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sangasanga mendatangi kediaman kedua terlapor di Jalan Madrasah RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Polisi melakukan pendekatan secara persuasif. Kedua terlapor kemudian bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Mapolsek Sangasanga.
Sekira pukul 10.30 WITA, keduanya tiba di Mapolsek Sangasanga untuk menjalani proses hukum.
Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara pengeroyokan di Sangasanga yang dilaporkan korban lebih dari sebulan sebelumnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah jilbab berwarna navy sebagai barang bukti.
Kedua tersangka kemudian menjalani pemeriksaan bersama para saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara.
Penyidik menerapkan Pasal 262 Ayat (1) dan (2) KUHP terhadap perkara tersebut sesuai hasil penyidikan.
Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap perkara pengeroyokan di Sangasanga yang kini ditangani Polsek Sangasanga.
Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid menegaskan kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” ujar Wahid. (*)














