KASUS pencurian kabel Floating Crane FC. Putri Alysha yang sedang tambat di Perairan Sungai Mahakam, sekitar Balik Buaya, Palaran, wilayah Kesyahbandaran Samarinda, akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel instalasi listrik tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AM, AI, dan LT.
Pencurian terjadi pada 12 Agustus 2026 pukul 04.00–06.00 WITA. Kabel listrik atau power untuk mesin windlass serta kabel capstan sepanjang sekitar 190 meter dilaporkan hilang.
Akibat pencurian kabel itu, PT Pelita Lestari Bahari selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp116,2 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap pencurian kabel Floating Crane tersebut.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penelusuran kemudian berlanjut ke wilayah Perairan Sungai Mahakam, Palaran. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 02.10 WITA, petugas melakukan pemeriksaan di kawasan perairan tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sebuah perahu berwarna biru yang ditumpangi sejumlah orang yang dicurigai berkaitan dengan kasus pencurian.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perahu dan orang-orang yang berada di dalamnya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang terdiri atas dua buah parang lengkap dengan sarung, satu parang panjang tanpa sarung, serta satu gunting besi berukuran besar.
Barang-barang tersebut turut diamankan petugas dalam proses pengembangan kasus.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, polisi memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian kabel Floating Crane FC. Putri Alysha.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku.
Ketiga orang tersebut berinisial AM, AI, dan LT. Mereka selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.
Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut terkait kasus pencurian kabel di Floating Crane FC. Putri Alysha.
Pengungkapan perkara ini berawal dari hilangnya kabel instalasi listrik yang digunakan untuk mendukung peralatan pada Floating Crane tersebut.
Kabel power untuk mesin windlass dan kabel capstan yang hilang memiliki panjang keseluruhan sekitar 190 meter. Kerugian yang dilaporkan PT Pelita Lestari Bahari mencapai sekitar Rp116,2 juta.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Heru Erkahadi, menegaskan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah perairan.
Menurut dia, kepolisian juga berupaya memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat. Kasus pencurian kabel Floating Crane itu kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para terduga pelaku diproses menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)














