ADA perubahan di tingkat banding. Dua prajurit TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus mendapat hukuman lebih ringan. Pemecatan mereka dari dinas militer juga dibatalkan.
Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta dalam perkara banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer dan dilansir pada Sabtu (5/9/2026).
Dua prajurit yang hukumannya dikurangi adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan banding.
Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta juga membatalkan pemecatan Edi dan Budhi dari dinas militer.
Dengan demikian, perubahan putusan terhadap keduanya bukan hanya menyangkut lamanya pidana penjara, tetapi juga status mereka dalam dinas militer.
Berbeda dengan Edi dan Budhi, hukuman terhadap dua terdakwa lainnya tidak berubah.
Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Amar putusan banding menyatakan:
“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4.”
Jadi, empat terdakwa dalam perkara ini tetap berstatus bersalah, tetapi hanya hukuman Edi dan Budhi yang berubah pada tingkat banding.
Duduk Perkara Menurut Putusan Tingkat Pertama
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Edi Sudarko telah memprovokasi para terdakwa lainnya.
Sementara Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono disebut sebagai pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Budhi juga dinyatakan sebagai pihak yang menyiapkan racikan air keras tersebut.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah peristiwa tersebut, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan itu.
Hakim juga menyebut Nandala dan Sami Lakka turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Berikut hukuman empat terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan banding:
Serda Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara.
Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono: 2 tahun penjara.
Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara.
Lettu Sami Lakka: 1 tahun 6 bulan penjara.
Perubahan di tingkat banding membuat dua eksekutor penyiraman air keras tersebut mendapat pengurangan masa hukuman. Sementara dua terdakwa lainnya tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan tingkat pertama.
















